Polsek Rumpin Lakukan Pengecekan lokasi terkait beredarnya medsos Chanel7id tentang dugaan penyalahgunaan /penyuntikan gas bersubsidi dari tabung gas ukuran 3 kg ke tabung gas ukuran 12 kg
POLRES BOGOR | Gardapelitanews. com – Polsek Rumpin menindak lanjuti adanya beredar di medsos dugaan penyuntikan tabung gas ukuran 3 KG ke tabung ukuran 12 KG.
Kapolsek Rumpin AKP SUYOKO,SH menanggapi hal tersebut diatas bahwa Pada hari ini Sabtu , 14 September 2024 pukul 13.00 Wib , merespon terkait beredarnya medsos Chanel7id bahwa telah terjadi adanya dugaan T.P penyalahgunaan /pemindahan gas bersubsidi dari tabung gas bersubsidi ukuran 3 kg ke dalam tabung gas industri ukuran 12 kg yang terjadi di lokasi BSD yang beralamat di Desa Sukasari Kec.Rumpin Kab.Bogor dimana kepemilikan tabung gas tersebut adalah milik Sdr.J.
Personil Polsek yang langsung melakukan pengecekan ke TKP diantaranya :
1. AKP SUYOKO,S.H.
2. AIPDA VICKI.P,S.H
3. BRIPKA SAIFUL.M
Menindak lanjuti perihal tersebut di atas bahwa bapak KAPOLSEK bersama dengan 2 ( dua) Anggota langsung melakukan Pulbaket pengecekan lokasi /tempat yang di duga sebagai penyalahgunaan / penyuntikan gas bersubsidi tsb , Terlebih dahulu mencari informasi kepada warga sekitar lokasi ,Mendapat informasi dari bapak pandi dan dari hasil informasi tersebut bahwa sdr.pandi membenarkan adanya perihal yang beredar di medsos dr Chanel7id adapun dari hasil keterangan nya bahwa lokasi nya beralamat di Kp.wates Desa Sukasari Kec.Rumpin Kab Bogor .
Setelah mendapat informasi ,kemudian melakukan pengecekan di lokasi alamat tersebut *Sudah Kosong tidak ada kegiatan* tidak di ketemukan tabung gas ukuran 3 kg ,12 kg dan alat alat yang ada kaitannya dengan kegiatan di atas .
Kemudian Melakukan himbauan kepada warga masyarakat baik di dekat lokasi ataupun warga lainnya jika ada kegiatan yang di maksud di atas agar melaporkan kepada pihak berwajib / Polsek Rumpin dan akan dilakukan penegakan Hukum.
Sampai berita ini diturunkan situasi aman kondusif dan kami pihak Kepolisian menghimbau kepada warga masyarakat apabila menemukan hal yg berkaitan dg hal tersebut yntuk segera melapor.
Sumber : Humas Polres Bogor
Editor : GPN