Ketum Pengusaha IP3N Tegaskan Perseroan Perorangan Dapat Digunakan Sebagai Badan Hukum Perusahaan Pers
JAKARTA– Ketua Umum Perkumpulan Pengusaha Perusahaan Perorangan Nasional (IP3N) Mas Didit Sandra menilai kebijakan Ketua Dewan Pers Dr Ninik Rahayu, SH, MS. tentang PT Perseorangan tidak bisa dipakai sebagai badan hukum pers media digital atau portal media online karena PT Perorangan ditujukan untuk memudahkan pelaku UMKM (usaha mikro kecil dan menengah) mendirikan perusahaan. Namun, untuk perusahaan pers, bentuk ini tidak diperkenankan,ujar ninik seperti dilansir dari sejumlah media online.
Menanggapi Hal ini ,Ketua Umum Perkumpulan Pengusaha Perusahaan Perorangan Nasional (IP3N) Mas Didit menegaskan , kebijakan Ketua Dewan Pers Dr Ninik Rahayu, SH, MS tentang PT Perorangan bertentangan dengan Status PT Perorangan sebagai badan hukum ditegaskan di Pasal 1 PP No.8 Tahun 2021
pasalnya aturan tentang badan hukum pers terlebih
perusahaan pers tidak memerlukan izin dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) atau dari Dewan Pers.Karena perusahaan pers disyaratkan berbentuk badan hukum, maka perizinan yang diperlukan adalah perizinan sesuai dengan badan hukum yang dibentuk sejauh perusahan pers menjalankan tugas dengan kaidah kode etik jurnalistik dalam menyajikan pemberitaan yang berimbang sesuai fakta yang berbicara secara utuh merupakan prodak jurnalistik.
Lanjut Mas Didit,Berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU Pers, pengertian dari Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis uraian yang tersedia.
Lebih jauh dalam Pasal 1 angka 2 UU Pers disebutkan pengertian dari Perusahaan Pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, dan menyalurkan informasi.
Ketentuan bahwa perusahaan pers harus berbentuk badan hukum ini ditegaskan dalam Pasal 9 ayat (2) UU Pers bahwa setiap Perusahaan Pers harus berbentuk badan hukum Indonesia. Sayangnya dalam penjelasan Pasal 1 angka 2 UU Pers maupun dalam penjelasan Pasal 9 ayat (2) UU Pers, tidak dijelaskan lebih lanjut badan hukum apa seperti apa yang harus dipilih.
Jadi, mengacu pada undang-undang Pers nomor 40 tahun 1999 yaitu: 1. Pasal 1 angka 2: Perusahaan pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi.
Selain itu, menurut dia, upaya pemerintah untuk melindungi pengusaha industri media digital dalam negeri masih jauh dari harapan maka dari itu pihaknya menilai seharusnya pembinaan dilakukan oleh kementrian secara utuh agar keberadaan para pemilik industri media digital tidak terabaikan terlebih tidak mendapatkan perlakuan yang sama dimata hukum.
Padahal untuk meningkatkan kemakmuran pengusaha maupun pekerja kuli tinta, kebijakan pembangunan sektor media digital sudah seharusnya didukung seluruh kementerian.
“Jika negara ingin maju, pengusaha dan pekerja harus makmur. pemberdayaan dan pembinaan unsur industri media digital harus mendapatkan perlakuan sama dimata hukum karena pemilik media digital juga memiliki hak yang sama mendapatkan pekerjaan dan hidup yang layak sesuai amanat dari undang-undang dasar 1945,”tutup mas Ketum IP3N yang juga selaku Ketum LBH Pengusaha Perorangan Nusantara.(Red/Tim/Nlet)
Editor : GPN