Diduga Kartu Perdana Axis Menjual Kartu Yang Sudah Dilakukan Registrasi
Kab.Bogor | Gardapelitanews.com – Diduga distributor atau penyalur kartu perdana AXIS di wilayah Kabupaten Bogor Jawa Barat diduga melakukan aktivitas registrasi ilegal.
Atas temuan awak media beberapa counter diwilayah kecamatan Cigombong kab Bogor Jawa – Barat
Puluhan kartu perdana telah dilakukan registrasi terlebih dahulu dengan menggunakan Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) milik orang lain. Senin ( 26/08/24 )
ketika di konfirmasi salah satu counter DEPA CELL mengatakan”, saya di kirim perdana tersebut oleh pihak penyalur yaitu Aldi yang datang setiap satu Minggu sekali
Kartu tersebut telah diaktivasi terlebih dahulu sebelum dibeli pelanggan. Artinya kartu sudah bisa langsung digunakan tanpa diregistrasi ulang oleh pembeli.
Sudah jelas dalam peraturan Kegiatan ilegal ini dapat dijerat dengan Pasal 51 ayat (1) jo pasal 35 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman maksimal penjara 12 tahun dan denda Rp 12 miliar.
Tak hanya itu, pelaku juga bisa dijerat Pasal 94 jo pasal 77 UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal penjara 6 tahun dan denda Rp 75 juta.
Atas dugaan aktivitas ilegal ini,Polda Jawa Barat melalui Direktorat Kriminal Khusus diminta untuk segera melakukan penyelidikan dan melakukan proses hukum dan tangkap apabila ada 0knum APH yang Membekingi. ( Team Red )