Sinergitas TNI Polri Wilayah Hukum Polsek Parung Wujudkan Kedekatan Bersama Warga Binaan
POLRES BOGOR | Gardapelitanews.com – Sinergitas TNI dan Polri Wilayah Hukum Polsek Parung melalui Ps Bhabinkamtibmas Aipda Hermansyah bersama
Babinsa Bojong Indah melaksanakan kegiatan sambang kepada Kepala Desa, Kadus RW dan Rt. Desa binaan di wilayah Desa Bojong Indah Kecamatan Parung Kabupaten Bogor. Kamis (22/08/2024).
Pada kegiatan tersebut, Bhabinkamtibmas dan Babinsa memberikan (pesan kamtibmas/edukasi TPPO) serta mengajak untuk selalu waspada terhadap keamanan lingkungan
Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro SH., S.IK ,MH melalui Kapolsek Parung AKP. Doddy Sujadi SH MH menyampaikan bahwa kegiatan tersebut di laksanakan sebagai wujud komitmen Polri dalam rangka menciptakan situasi tetap aman dan kondusif.
Pada kegiatan tersebut, Bhabinkamtibmas dan Babinsa mendatangi warga dan memberikan (pesan kamtibmas/edukasi TPPO) serta mengajak untuk selalu waspada terhadap keamanan lingkungan.
Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, S.H., S.I.K. melalui Kapolsek Parung AKP DODDY ROS JADI. SH.MH menyatakan apresiasi atas dedikasi Aipda Kustiono dalam menjalin kedekatan dengan masyarakat.-
“Kedekatan antara anggota kepolisian TNI dan masyarakat merupakan hal yang sangat penting dalam menciptakan suasana aman dan kondusif. Kami berharap pola komunikasi seperti ini dapat terus ditingkatkan demi kebaikan bersama,” katanya.-
“sesuai dengan arahan bapak Kapolres Bogor hal ini juga penting guna menjaga kamtibmas menjelang Pemilu Kepala Daerah yg tidak lama lagi akan berlangsung.
Kegiatan patroli sambang ini merupakan salah satu kegiatan rutin Bhabinkamtibmas dalam upaya menjaga situasi yang aman dan kondusif dan menjaga silahturahmi dengan masyarakat.
Dikesempatan lain Kasi Humas Polres Bogor IPTU Desi Triana, SH menyampaikan apabila warga masyarakat ada yang menemukan hal – hal yang mengganggu kamtibmas dan menemukan tindakan kriminalitas lainnya dan adanya perekrutan Tenaga kerja Ilegal dengan Menjanjikan Gaji besar akan tetapi tidak resmi payung hukumnya masuk dalam tindak pidana perdagangan orang TPPO segera adukan laporkan ke Call Center (021) 110 operator kami melayani 24 jam aduan serta laporan masyarakat ataupun nomor aduan Polres Bogor di 0812 1280 5577,
dan akan ditindak lanjuttin baik dari Polsek terdekat maupun Polres Bogor langsung. Jelasnya.
Sumber : Humas Polres Bogor