Debitur Leasing Mandiri Utama Finance Cabang Depok Melalui Kuasa Hukumnya Melaporkan Debitur Yang Melakukan Over Allih Objek Fidusia ke Polres Bogor
Bogor Kab | Gardapelitanews.com – Salah satu debitur dari PT. Mandiri Utama Finance cabang Depok, yang berinisial HH, kini menghadapi persoalan hukum serius setelah dilaporkan oleh kuasa hukum perusahaan ke Polres Kabupaten Bogor. Laporan ini dilayangkan karena dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, khususnya terkait pengalihan objek fidusia tanpa persetujuan tertulis dari pihak penerima fidusia, dalam hal ini PT. Mandiri Utama Finance. 18 Agustus 2024
Menurut laporan resmi yang diterima oleh Polres Kabupaten Bogor, yang tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi dengan Nomor: STTLP/B/1418/VIII/2024/SPKT/RES BGR/POLDA JABAR, insiden ini terjadi pada Selasa, 8 Agustus 2024, sekitar pukul 16:30 WIB. Dalam laporan tersebut, HH diduga secara sepihak memindahtangankan sebuah kendaraan yang masih menjadi objek jaminan fidusia kepada pihak ketiga. Tindakan ini dilakukan tanpa sepengetahuan dan persetujuan tertulis dari PT. Mandiri Utama Finance, yang masih memegang hak atas kendaraan tersebut sebagai jaminan.
Kasus ini dianggap melanggar Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Pasal ini dengan tegas menyatakan bahwa pemberi fidusia yang mengalihkan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia dapat dikenakan sanksi pidana. Sanksi yang diatur oleh undang-undang ini meliputi pidana penjara maksimal dua tahun atau denda hingga 50 juta rupiah.
Kuasa hukum dari PT. Mandiri Utama Finance Agus Suheri SH, M Hum menekankan bahwa HH juga telah melakukan wanprestasi atau gagal memenuhi kewajiban pembayaran angsuran sejak Mei 2024. Ketidakmampuan debitur untuk membayar angsuran tepat waktu semakin memperkuat posisi hukum PT. Mandiri Utama Finance dalam menuntut HH.
Kasus ini menjadi perhatian publik, tidak hanya karena potensi kerugian yang ditimbulkan oleh tindakan HH, tetapi juga karena dampaknya terhadap pihak ketiga yang mungkin tidak menyadari status hukum kendaraan yang mereka terima. Pengalihan objek fidusia tanpa izin adalah masalah serius dalam hukum Indonesia, terutama karena dapat mempengaruhi banyak pihak yang terlibat, termasuk lembaga keuangan, pemberi pinjaman, dan pembeli pihak ketiga.
Selanjutnya, kuasa hukum PT. Mandiri Utama Finance Agus Suheri SH, M Hum menyatakan harapannya, agar proses hukum yang tengah berjalan di Polres Kabupaten Bogor dapat memberikan keadilan bagi semua pihak yang dirugikan. Selain itu, kasus ini diharapkan bisa menjadi peringatan bagi para debitur lain untuk selalu mematuhi perjanjian yang telah dibuat, termasuk aturan-aturan yang terkait dengan jaminan fidusia.
Agus Suheri SH,M Hum juga menyoroti pentingnya kesadaran hukum di kalangan masyarakat, khususnya dalam hal pengelolaan aset yang dijadikan jaminan. Banyak masyarakat yang mungkin tidak sepenuhnya memahami bahwa pengalihan objek jaminan fidusia tanpa izin merupakan pelanggaran serius yang bisa berujung pada pidana. Oleh karena itu, penegakan hukum yang tegas terhadap kasus ini sangat diperlukan untuk menegakkan rasa keadilan dan memastikan bahwa aturan-aturan terkait fidusia dipatuhi.pungkasnya. ( GPN / AIPBR )