November 15, 2024

Ulung Purnama, S.H.,M.H: PTUN Bandung masih proses gugatan belum ada putusan, “Berita yang tersebar, menyatakan Penggugat dikabulkan itu adalah HOAX.

Jawa Barat | Gardapelitanees. com – Terhadap pemberitaan tersebut Ulung Purnama, S.H,.M.H. Menyampaikan klarifikasi perihal pemberitaan tersebut tidak benar karena saat ini persidangan baru pembacaan gugatan Penggugat pada hari Senin tanggal 29 Juli 2024 dan pihak KPM dan PDAM akan mengajukan jawaban pada tanggal Senin 5 Agustus 2024.

berita tersebut sangat menyesatkan, karena beritanya tidak jelas narasumber yang menyampaikannya apakah dari prinsipal Penggugat ataukah kuasa hukumnya dan berita tersebut dikutip gugatan Penggugat sebagai materi berita, sekali lagi ditegaskan Ulung Purnama, S.H.,M.H. Pemberitaan tersebut bukanlah Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung Nomor: 74/G/2024/PTUN-BDG tanggal 22 Juli 2024.

Oleh karena berita tersebut tidak benar kami akan mengajukan hak jawab kepada media tersebut, agar menghindari kesalahan informasi di masyarakat Kabupaten Bekasi sehingga diperlukan klarifikasi pemberitaan yang keliru tersebut agar terungkap fakta persidangan sebenarnya di PTUN Bandung.
Kuasa Hukum KPM dan PDAM Tirta Bhagasasi, ” Ulung Purnama, S.H,.M.H.

 

Kabiro Pers GPN Bekasi, Jawa Barat: Haris Pranatha, Humaniora

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2023 Garda Pelita News | Newsphere by AF themes.