Ketum Aliansi Insan Pers Bogor Raya (AIPBR) Pertanyakan Asal Usul Uang Rp 300 Juta dari Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor
Kab. Bogor — Ketua Umum Aliansi Insan Bogor Raya (AIPBR), Aliv Simanjuntak, mengungkapkan kekhawatiran serius terkait dugaan korupsi di Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor setelah seorang Kepala Bidang (Kabid) di dinas tersebut diduga memberikan uang sebesar Rp 300 juta kepada oknum yang mengaku sebagai KPK gadungan. Kasus ini mengundang pertanyaan mendalam mengenai asal usul dana tersebut dan tanggung jawab pengelolaan anggaran pendidikan.
Dugaan korupsi ini mencuat setelah informasi mengungkap bahwa Kepala Bidang Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor memberikan uang sebesar Rp 300 juta kepada oknum yang mengaku sebagai KPK. Uang tersebut diduga terkait dengan proyek pengadaan meubeler yang baru saja dilelangkan. Dalam APBD 2024, terdapat 150 paket proyek meubeler yang baru saja dilelang. Spekulasi berkembang bahwa dana tersebut mungkin berasal dari hasil “jual” proyek yang bersumber dari alokasi anggaran daerah.29 Juli 2024
Aliv Simanjuntak, Ketua Umum AIPBR, mendesak agar kasus ini diaudit secara menyeluruh untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas. Aliv menyatakan, “Kami meminta agar Inspektorat dan aparat penegak hukum segera melakukan audit mendalam terhadap sumber uang Rp 300 juta ini. Kami khawatir adanya praktik korupsi yang merugikan keuangan negara dan masyarakat.”
Aliv juga berharap agar aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Bogor terkait dengan dugaan penyalahgunaan dana tersebut. Menurut Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, setiap tindakan yang merugikan keuangan negara dan melakukan penyalahgunaan wewenang dapat dikenai sanksi pidana. “Pemeriksaan ini penting untuk mengungkap siapa yang bertanggung jawab dan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi ini diadili sesuai hukum,” tegas Aliv.
Lebih lanjut, Aliv menyerukan agar dilakukan reformasi total di lingkungan Dinas Pendidikan untuk memastikan institusi tersebut bersih dari praktik korupsi. Menurut Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan akuntabel merupakan kewajiban setiap instansi pemerintah. “Kami berharap langkah-langkah tegas diambil untuk mengembalikan kepercayaan publik dan memastikan bahwa dana negara digunakan sesuai dengan tujuan dan ketentuan yang berlaku,” tambah Aliv.
Dengan adanya pengawasan yang ketat dan tindakan tegas, diharapkan kasus ini dapat menjadi langkah awal dalam pemberantasan korupsi di lingkungan pemerintahan Kabupaten Bogor. Pihak berwenang diharapkan untuk menjalankan tugas mereka dengan integritas dan komitmen untuk menegakkan hukum, guna menjaga kepercayaan publik dan memastikan bahwa anggaran pendidikan digunakan dengan tepat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.( Red )