Bandungan, Ambarawa – Aktivitas ilegal di Bandungan, Ambarawa, semakin memperparah ketimpangan sosial di wilayah ini. Gerai-gerai ritel besar seperti Indomaret dan Alfamart yang diduga beroperasi tanpa izin resmi, terus menggerus pendapatan pedagang kecil, sementara pihak berwenang seolah tutup mata terhadap pelanggaran ini.
Diduga Indomaret dan Alfamart di Bandungan Ambarawa Semarang tidak mengantongi izin resmi, Dinas Perdagangan dan Penegak Perda tutup mata mencuat.
Ketua LSM GERAKK, Mujo Sigit Kuniarso, mengungkapkan dugaan bahwa beberapa gerai Indomaret dan Alfamart di wilayah Bandungan, Ambarawa, Semarang beroperasi tanpa izin resmi. Pernyataan tersebut mengindikasikan adanya ketidakpatuhan terhadap peraturan perizinan yang berlaku, yang seharusnya menjadi perhatian serius dari dinas perdagangan dan penegak perda.
Sigit menegaskan bahwa beroperasinya gerai-gerai tersebut tanpa izin tidak hanya melanggar peraturan, tetapi juga berpotensi mengurangi pendapatan daerah maupun negara.
“Ini bukan hanya masalah administrasi, tapi juga berdampak pada pendapatan yang seharusnya diterima daerah dan negara. Ketidakpatuhan ini harus segera ditindaklanjuti,” tegas Sigit.
Hal ini ditegaskan Sigit di gazebo depan pasar Bandungan pada hari Sabtu, 27 Juli 2024 pukul 18:37.
Hal senada disampaikan oleh tokoh masyarakat, Tris Manto, yang juga meminta agar penegak perda segera mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran ini.
“Penegak perda harus bertindak sesuai dengan fungsi dan tanggung jawabnya. Ini demi keadilan dan tertib administrasi di wilayah kita,” ujar Tris Manto.
Masyarakat berharap bahwa pihak berwenang dapat segera menindaklanjuti laporan ini dan memastikan semua gerai yang beroperasi di Bandungan, Ambarawa, telah memenuhi persyaratan perizinan yang ditetapkan.(Red: Arw)