POLSEK MEGAMENDUNG LAKUKAN INVESTIGASI PENYELIDIKAN LANJUT SERTA PENANGANAN TERKAIT PENGANIAYAAN DI JALAN RAYA PUNCAK GADOG: PELAKU DITANGKAP, KORBAN DILARIKAN KE RSUD CIAWI
POLRES BOGOR – Senin, 22 Juli 2024, Sebuah insiden penganiayaan terjadi di pinggir Jalan Raya Puncak Gadog, wilayah hukum Polsek Megamendung, pada hari Senin siang. Pelaku (28), yang diidentifikasi sebagai RRD, diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban bernama L (30), dan keduanya masih dalam hubungan dekat (pacaran) bekum ada ikatan pernikahan.
Menurut laporan yang diterima dari Kapolsek Megamendung, AKP Dedi Hermawan, S.H., kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 10.00 wib dan dilaporkan ke pihak kepolisian pukul 12.00 WIB. Tim Reskrim Polsek Megamendung yang terdiri dari IPTU Rahman Nurjaman, SH, AIPDA Sudrajat, SH, BRIPTU Dodi Tri Ibrahim, dan AIPTU Toni segera meluncur ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan pengecekan.
Korban L (30) mengalami luka-luka pada bagian tubuh dna wajahnya akibat penganiayaan dan segera dilarikan ke RSUD Ciawi untuk mendapatkan perawatan medis. Sementara itu, pelaku RRD (28) berhasil diamankan oleh pihak kepolisian dan saat ini sedang menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Megamendung, AKP Dedi Hermawan, menyampaikan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan memberikan informasi perkembangan lebih lanjut kepada pimpinan.
“Ini adalah tindakan yang tidak bisa ditolerir, dan kami akan memastikan bahwa hukum ditegakkan dengan adil, dan menindak lanjutti atas perkara ini pelaku akan di kenakan pasal penganiayaan 351 KHUP dan akan diproses Hukum lanjut”, ujar AKP Dedi Hermawan.
Sumber : Humas Polres Bogor