November 16, 2024

Bhabinkamtibma Wilayah Hukum Polsek Megamendung Laksanakan Pengamanan Gereja Dimana Umat Kritsiani Menjalankan Ibadah, Ciptakan Kenyamanan

POLRES BOGOR – Wilayah Hukum Polsek Megamendung Polres Bogor Polda Jabar Untuk mencegah adanya gangguan kamtibmas dan ciptakan kenyamanan di daerah Hukum Polsek Megamendung, anggota Bhabinkamtibmas lakukan berbagai upaya untuk mewujudkan kamtibmas yang aman dan kondusif salah satunya dengan kegiatan Pengamanan Gereja . (21/7/2024)

Seperti yang dilakukannya Personil Bhabinkamtibmas Desa Cipayung girang AIPTU M.KHOLIK Yang melaksanakan Pengamanan Gereja di Kp.Cinangka RT 01/02 Desa Cipayung Girang Kecamatan Megamendung Kabupaten Bogor, pada Hari Minggu Tanggal 21 Juli 2024 pukul 80.00 wib Sampe dengan selesai.

Sesuai Arahan Bapak Kapolres Bogor AKBP RIO WAHYU ANGGORO S.H., S.I.K. M.H Bhabinkamtibmas jajaran Polres Bogor ditekankan untuk selalu menjaga kondusifitas diwilayahnya masing-masing .

Dalam sambangnya, Bhabinkamtibmas melaksanakan Dialog dengan petugas dilingkungan Gereja sekaligus menyampaikan pesan kamtibmas agar meningkatkan kewaspadaan terhadap para pelaku kejahatan, dalam menjaga kamtibmas di wilayah. Jika mengetahui sesuatu hal yang mencurigakan atau kejadian menonjol, petugas Gereja agar segera melaporkan kepada pihak Kepolisian,” ujar anggota Bhabinkamtibmas Polsek Megamendung Polres Bogor AIPTU M.KHOLIK.

Kegiatan Pengamanan Gereja ini merupakan salah satu kegiatan rutin Bhabinkamtibmas dalam upaya terciptanya situasi yang aman dan kondusif.

“sehingga warga akan lebih mudah berkolaborasi dengan anggota dan turut serta menjaga Kamtibmas di lingkungan serta akan mudah mendapatkan informasi guna untuk ditindak lanjuti” terang kapolsek.

Kegiatan ini pun merupakan salah satu kegiatan rutin dalam upaya menciptakan situasi yang aman dan kondusiusif.

Dikesempatan lain Kasi Humas Polres Bogor IPTU Desi Triana, SH menyampaikan apabila warga masyarakat ada yang menemukan hal-hal yang mengganggu Kamtibmas dan menemukan tindakan kriminalitas lainnya dan adanya perekrutan tenaga kerja Ilegal dengan menjanjikan gaji besar akan tetapi tidak resmi payung hukumnya masuk dalam tindak pidana perdagangan orang TPPO. Segera adukan laporkan ke Call Center (021) 110 operator kami melayani 24 jam aduan serta laporan masyarakat ataupun nomor aduan Polres Bogor di 08597114352, dan akan ditindak lanjuti baik dari Polsek terdekat maupun Polres Bogor

 

Reporter : Humas Polres Bogor

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2023 Garda Pelita News | Newsphere by AF themes.