Sosialisasi Program PTSL Desa Ngawi 2024 Bersama BPN
Ngawi ][ gardapelitanews.com -Pemilik lahan yang belum bersertifikat di Desa Ngawi Kecamatan Ngawi Kabupaten Ngawi mengikuti kegiatan sosialisasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2024 di Aula Balai Desa Ngawi pada Kamis, 18 Juli 2024. Bertempat di Aula Balai Desa Ngawi, peserta sosialisasi dari BPN Kabupaten Ngawi,Polres Ngawi,Kejaksaan Kabupaten Ngawi,Sekretaris Desa Ngawi beserta Aparatur Desa ,BPD,Babinkamtibmas,Babinsa,dan masyarakat yang ikut program PTSLdi Desa Ngawi.Mereka tampak antusias mengikuti sosialisasi dari tim Badan Pertanahan Nasional(BPN) Kabupaten Ngawi .
Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 6 tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, PTSL adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak bagi semua objek pendaftaran tanah di seluruh wilayah Indonesia dalam satu wilayah desa atau kelurahan.
Pendaftaran tersebut meliputi pengumpulan data fisik dan data yuridis mengenai satu atau beberapa objek pendaftaran tanah untuk keperluan pendaftarannya.
Adapun yang dimaksud data fisik adalah keterangan mengenai letak, batas, dan luas bidang tanah yang didaftar, termasuk mengenai keterangan mengenai adanya bangunan yang berdiri di atasnya. Sementara itu, data yuridis yaitu keterangan mengenai status hukum atau status penguasaan bidang tanah yang didaftar, pemegang hak atau pihak yang menguasai, dan hak pihak lain serta beban-beban lain yang membebaniny,”ungkap perwakilan dari Polres Ngawi”.
Dengan adanya sosialisasi tersebut diharapkan pemilik lahan yang belum bersertifikat agar segera mendaftarakan tanahnya untuk mengikuti program PTSL di Desa Ngawi.
“Ini (program PTSL) merupakan kesempatan bagus bagi warga. Jadi silahkan dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya. Soalnya jika warga mendaftarkan secara mandiri akan membutuhkan biaya yang tidak sedikit” kata Sekretaris Desa Ngawi Eni mewakili Kades Ngawi.
Sementara mewakili dari pihak Badan Pertanahan Nasional(BPN)Kabupaten Ngawi, dalam paparannya juga menerangkan terkait Upaya Percepatan Sertifikasi SHAT pada Kantor Pertanahan Kab. Ngawi baik melalui PTSL, Redistribusi Tanah, Sertipikasi Lintor ataupun Sertipikasi Tanah Pemerintah Daerah/BUMN/BUMD, Pengadaan Tanah, Penyelesaian Sengketa, Konflik, Perkara dan Layanan Rutin (PNBP) serta progres PTSL di Kabupaten Ngawi selama 5 tahun terakhir dan kontribusi terhadap BPHTB dan PPH serta beberapa inovasi pelayanan yang ada pada Kantor Pertanahan Kabupaten Ngawi.(ARIS.B).