Realisasi DD 2024 Program RTLH Desa Karangsono
Ngawi ][ gardapelitanews.com -Program Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) adalah upaya memperbaiki kondisi rumah baik secara menyeluruh (peremajaan) maupun sebagian (pemugaran/renovasi) sehingga tercipta kondisi rumah yang layak sebagai tempat tinggal bagi daftar nama Kepala Keluarga Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).
Program Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) menurut Penjabat Kepala Desa Karangsono Kafit Daironi,S.T,M.M,saat ditemui awak media yang mengatakan bahwa tujuanya program RTLH ini untuk memberikan kemudahan dalam mendapatkan jaminan perlindungan hak masyarakat miskin atas perumahan ,meningkatkan pengetahuan dan kemampuan masyarakat membangun rumah yang layak huni, meningkatkan ketersediaan rumah yang layak dan sehat bagi masyarakat miskin dan golongan rentan dengan harapan bantuan tersebut bermanfaat khususnya bagi warga penerima bantuan, sehingga dapat menumbuh kembangkan rutinitas kegiatan secara positif yang berdampak pada pertumbuhan kesejahteraan masyarakat secara umum,Jumat(13/7/2024).
Dengan rehab rumah tidak layak huni bagi Rumah Tangga Miskin dapat menghasilkan beberapa manfaat diantaranya,tercipta ketertiban masyarakat, meningkatnya kesehatan masyarakat, meningkatnya Kesejahteraan masyarakat dan berjalannya fungsi keluarga sebagai unit terkecil masyarakat,” tutur Kafit”.
Selain itu Kafit mengatakan bahwa Daftar Penerima Bantuan RTLH Desa Karangsono Kecamatan Kwadungan Kabupaten Ngawi tahun 2024 ini diberikan kepada dua orang atas nama Supriono dengan alamat Dusun Ganting RT 8 RW 4 dan Juminem dengan alamat Dusun Tarum RT 4 RW 3,yang keduanya termasuk warga Desa Karangsono, Kecamatan Kwadungan,Kabupaten Ngawi, adapun anggaran bersumber dari Dana Desa(DD) tahun 2024 yang masing – masing Penerima Bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) mendapatkan bantuan sebesar Rp.10.000.000,- namun tidak berupa uang tapi diwujudkan dengan material .(ARIS.B)