November 16, 2024

Pencemaran Limbah PT Sals and Sons: Pemerintah dan Perusahaan Harus Bertindak Tegas

Banggai | Gardapelitanews.com  – PT Sals and Sons, perusahaan pengolahan kelapa yang berlokasi di Desa Kayutanyo, Kecamatan Luwuk Timur, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, kembali menjadi sorotan. Perusahaan ini diduga membuang limbah produksi secara sembarangan melalui saluran air dan gorong-gorong jalan, hingga akhirnya mengalir ke laut. Keluhan warga semakin meningkat akibat bau menyengat dan pencemaran lingkungan yang ditimbulkan.

“Limbah ini baunya sangat menyengat. Kami merasa terganggu oleh bau yang tak sedap ini, bahkan laut pun tercemar oleh limbah ini,” ujar Nan, warga setempat, Selasa (9/7/24).

Warga berharap pemerintah setempat segera mengambil tindakan tegas untuk menghentikan pembuangan limbah sembarangan yang dilakukan oleh PT Sals and Sons.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Desa Kayutanyo, Yanti R. Saini, mengatakan bahwa masalah limbah ini bukan pertama kali terjadi. Ia mengungkapkan bahwa beberapa waktu lalu pihaknya pernah menegur perusahaan terkait pembuangan limbah, dan perusahaan telah membuat tangki penampung limbah. Namun, berdasarkan informasi terbaru yang diterimanya, Yanti akan melakukan peninjauan ulang dan teguran.

“Pada awalnya saya pernah melakukan peneguran terkait limbah di perusahaan itu, akhirnya dibuat tangki penampung. Kalau sekarang saya belum tahu, saya pun baru tahu. Jika memang ada keluhan atau laporan masyarakat seperti itu, saya akan menindaklanjutinya sesuai prosedur yang berlaku,” tegas Yanti.

Terkait Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), Yanti menambahkan bahwa pemerintah desa tidak terlibat dalam urusan tersebut, karena itu adalah wewenang pemerintah provinsi.

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap perusahaan wajib memiliki izin lingkungan dan melakukan pengelolaan limbah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Perusahaan juga harus melaporkan secara berkala hasil pengelolaan limbahnya kepada instansi yang berwenang. Pelanggaran terhadap regulasi ini dapat dikenakan sanksi administratif, denda, hingga pencabutan izin usaha.

Namun, kenyataannya, hingga saat ini limbah dari PT Sals and Sons masih dibiarkan mengalir lewat selokan dan dibuang ke laut. Hal ini menunjukkan adanya kelalaian baik dari pihak perusahaan maupun dari dinas terkait yang seharusnya mengawasi dan menegakkan regulasi yang ada.

Limbah dari industri pengolahan kelapa dapat memiliki berbagai dampak negatif terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat. Limbah cair yang dibuang sembarangan dapat mencemari air tanah dan laut, menyebabkan penurunan kualitas air dan mengancam kehidupan biota laut. Selain itu, bau menyengat dari limbah cair tersebut dapat mengganggu kenyamanan dan kesehatan warga sekitar, berpotensi menimbulkan gangguan pernapasan dan penyakit lainnya.

Pencemaran ini tidak hanya merugikan lingkungan tetapi juga mencerminkan lemahnya pengawasan dari dinas terkait. Pemerintah daerah dan provinsi harus bertindak lebih tegas dalam menangani kasus ini. Jika tidak, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan komitmen perusahaan dalam menjaga lingkungan akan terus merosot.

Sayangnya, saat dikonfirmasi oleh awak media, pihak PT Sals and Sons tetap tertutup dan enggan memberikan komentar terkait masalah ini. Selain itu, perusahaan tidak memberikan ruang kepada masyarakat dan awak media untuk mengonfirmasi dan menyampaikan keluhan warga. Sikap seperti ini hanya menambah kekecewaan masyarakat yang berharap adanya perubahan nyata dan penegakan hukum yang tegas.(Lidik/ Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2023 Garda Pelita News | Newsphere by AF themes.