Diduga PT pincuran mas tirta buana menyalahi aturan bongkar muat
Kab. Bogor | Gardapelitanews. com – PT. pincuran mas tirta buana diduga menyalahgunakan pengangkutan dan pengepulan dari pangkalan,pasalnya truk yang menyalurkan gas elpiji 3 kilo gram ini kedapatan sedang membongkar dan muat gas elpiji 3 kilo gram di salah satu kebun pembibitan.yang terletak di kampung Bojong koneng,desa ciherang pondoh kecamatan Caringin kabupaten Bogor pada Selasa (2/7/2024).
Saat awak media mencari tau kenapa truk tersebut membongkar dan memuat gas elpiji 3 kilo gram diduga bukan pangkalan yang sebenarnya,Hani salah seorang koordinator yang bekerja di kebun pembibitan tersebut membenarkan sudah beberapa hari ini truk pengangkut gas elpiji 3 kilo gram beraktifitas di kebun pembibitan.”jelasnya”.
Hani menjelaskan karena gudang yang di lengis kejauhan,dan pihaknya juga menyewa lokasi saat ini di gunakan hanya untuk transit saja.karena kalau kejauhan dapat menghabiskan waktu kami di jalan.”ujarnya”.
Lebih lanjut Hani mengatakan dirinya pun sudah berkoordinasi dan menjelaskan dengan kanit Polsek Caringin,dan kalau ada wartawan yang datang langsung telfon pak Kanit Caringin saja.selain itu dirinya pun sudah berkoordinasi dengan SR dari Pertamina yang bernama bastian.”jelasnya”.
Lanjut Hani bukan hanya saya saja yang memiliki tempat yang berbeda,Hani mengatakan agen-agen juga banyak yang menyalurkan di tempat yang berbeda.”paparnya”.
Di dalam Undang-Undang No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi belum mengakomodir tentang ketentuan pidana bagi setiap orang yang melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga Gas yang disubsidi pemerintah, hal tersebut disebabkan karena pada saat undang-undang tersebut diterbitkan pemerintah hanya memberikan subsidi bagi bahan bakar minyak, sehingga gas belum termasuk barang yang diberikan subsidi oleh pemerintah.
Saat ini ketentuan pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi telah diubah dengan Undang-Undang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau yang lebih dkenal dengan istilah Omnibus Law, sehingga Pasal 55 berubah menjadi “Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah)”.
Apabila ada temuan terkait penyelewengan ataupun penyalahgunaan gas elpiji 3 kilo gram,maka masyarakat dan pihak terkait dalam hal ini dapat melakukan pelaporan secara langsung kepada pihak migas dan Pertamina yang berkompeten dalam bidang nya. ( Team)