Sampul Raport SMP N 1 Sagaranten Dibandrol 50 Ribu (Wali Murid Tepuk Jidat)
Kabupaten Sukabumi | Gardapelitanews.c.com – Sejumlah orang wali murid Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 1 Sagaranten mengeluhkan adanya biaya senilai Rp.50.0000 dengan dalih untuk sampul raport , hal ini di keluhkan sejumlah orangtua wali murid di SMP N 1 Sagaranten Kecamatan Sagaranten Kabupaten Sukabumi , para orangtua wali murid tersebut merasa terbebani dengan bandrol Rp .50.000 karena tidak adanya pemberitahuan dari awal .
Menyikapi kejadian tersebut salahsatu Wali Murid yang enggan menyebutkan namanya (X) menyampaikan, “Saya merasa keberatan dengan adanya penarikan uang Rp 50 ribu dari sekolah yang katanya untuk mengganti biaya sampul raport,” ujarnya
Hasil investigasi yang dilakukan oleh awak media dilapangan terdapat adanya Dugaan Jual Beli Sampul Raport oleh pihak sekolah kepada orangtua wali murid dengan harga Rp.50.000 per sampul , Diduga hap tersebut dijadikan sebuah lahan Bisnis yang dilajukan oleh oknum kepala sekolah dengan tujuna untuk mendapatkan keuntungan pribadi dengan modus menjual sampul Raport kepada para orangtua wali murid mengingat jumlah siswa yang ada di SMP N 1 Sagaranten terbilang cukup banyak .
Menyoroti Dugaan Jual Beli Sampul Raport yang terjadi di sekolah SMP N 1 Sagaranten Kabupaten Sukabumi , pada dasarnya Pemerintah sudah menggelontorkan dana bantuan pendidikan bagi tiap sekolah melalui Program Bantuan Dana Oprasioa Sekolah (BOS) dan apabila pihak sekolah masih melakukan pungutan kepada wali murid dengan modus jual sampul raport sudah sanga jelas ini meruoakan sebuah tindakan yang menyalahi aturan dan apapun alasanya hal tersebut tidak ada dasar hukumnya , maka perbuatan tersebut sudah masuk kedalam ranah Pungli karena sudah seharusnya untuk masalah pengadaan belanja sampul raport tersebut dianggatakan dari Dana Bantuan Oprasional Sekolah (BOS) .
Dikesempatan yang sama , salahsatu orangtua wali murid (HD) mengatakan ” Dengan adanya dugaan pungli yang terjadi dilingkungan SMP N 1 Sagaranten Kecamatan Sagaranten Kabupaten Sukabumi , saya berharap Pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi beserta Inspektorat yang mempunyai peran Saber Pungli agar segera memanggil Kepala Sekolah untuk dimintai keterangan dalam sebuah pemeriksaan, jadi dengan adanya Dugaan Pungli yang terjadi dalam lingkungan pendidikan jangan sampai pihak APH seolah tutupmata sehingga nantinya akan muncul adanya indikasi Pembiaran , hal ini tentunya untuk mencegah munculnya prilaku oknum kepala sekoalah atau siapapun yang ada dalam lingkungan pendidikan memiliki anggapan bahwa orangtua wali murid akan selalu menjadi target sasaran empuk untuk dijadian sebagai lahan untuk mencari keuntungan dan Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor: 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar poin ke 41 itu merupakan pungli.” tegasnya .
Hingga Berita ini di tayangkan Kepala Sekolah SMP N 1 Jajuli Sagaranten hingga saat ini belum bisa dikomfirmasi oleh awak media
Pewarta :Yopi&Tim