DPRD Kabupaten Bogor Gelar Rapat Paripurna Membahas Tiga Raperda
Kab. Bogor | Gardapelitanews. com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintahan Kabupaten Bogor menggelar Rapat Paripurna membahas sejumlah hal, salahsatunya pembentukan panitia khusus (Pansus) tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) yang diterima dari pemerintah daerah.
Dalam rapat Paripurna yang berlangsung pada Jumat 21 Juni 2024 itu juga dilakukan penyampaian Raperda Pertanggungjawaban APBD Tahun anggaran 2023.
Rapat Paripurna hari ini, pertama penyampaian raperda pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2023, yang mana menurut peraturan perundang-undangan batas maksimal nya 6 bulan setelah APBD berjalan,” kata Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto.
Rapat Paripurna hari ini, pertama penyampaian raperda pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2023, yang mana menurut peraturan perundang-undangan batas maksimal nya 6 bulan setelah APBD berjalan,” kata Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto.
Rudy Susmanto menyebut, pembentukan Pansus tiga Raperda itu yakni pansus tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) Kabupaten Bogor tahun 2025-2045.
Dua Pansus Raperda lainnya yakni tentang perusahaan perseroan daerah (Perseroda) Bank Perekonomian Rakyat Syariah Bogor Tegar Beriman dan Bank Perseroda Sayaga Wisata.
Pemkab Bogor mengajukan perubahan bentuk hukum dari kedua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Bogor itu yang semula berbentuk PT menjadi Perseorda.
Rudy mengaku, Pansus akan secara khusus membahas perubahan Badan Hukum dua BUMD tersebut yang diajukan oleh Pemkab Bogor, khsusunya pada Sayaga Wisata.
“Kita menindaklanjuti surat dari Pemkab Bogor, melihat urgensinya seperti apa nanti di Pansus akan kita bahas lebih lanjut,” kata Rudy.
Ia menegaskan, perubahan PT menjadi Perseroda Sayaga Wisata itu akan benar-benar dikaji secara matang oleh Panitia Khusus (Pansus)
“Pansus ini bukan hanya perubahan menjadi Perseorda, tapi kita akan lihat pantas atau tidak untuk menerima,” jelas dia.
Sebab, Pansus Raperda apapun bukan bertujuan menyetujui Raperda itu. Namun, untuk menimbang kemaslahatan dan kepentingan masyarakat.
“Pansus tidak hanya menyetujui, kita beberapa bentuk Pansus termasuk Ruislagh kemarin di Cibubur keputusan nya adalah menolak. Nah, sama hal nya dengan tiga pansus yang berjalan, tiga pansus itu tidak selalu disetujui, kita melihat seberapa penting untuk masyarakat, kepentingan untuk Kabupaten Bogor seperti apa,” tutup dia