Jual diatas HET, Distribusi keluar wilayah HINGGA “ngoplos” gas LPG 3 kilo, pangkalan Tasim alias “ODO” di Pangulah Utara Karawang kini jadi sorotan pihak berwenang…!!
Purwakarta, Jawa Barat || Pangkalan Gas LPG di daerah Pangulah, Kotabaru, Karawang, yang diketahui pemiliknya bernama Tasim alias Odo, diduga kuat menjual gas LPG tabung 3 Kilo eceran diatas Harga Eceran Tertinggi (HET) kabupaten Karawang, yakni Rp 16,000, (HET terbaru Rp 17.500)
Odo (nama familiar dipanggil warga setempat) juga diketahui melakukan oplos gas 3 kilo ke tabung 12 kilo (Data valid dari tim investigasi) ini sudah menjalankan bisnisnya cukup lama. Selain itu, Odo juga mendistribusikan gasnya diluar batas wilayah seharusnya, bahkan hingga keluar daerah (Purwakarta, Subang), sangat mengerankan, sekelas pangkalan bisa mendistribusikan Gas LPG 3 kilo (subsidi) diluar domisili yang ditentukan padahal sangsi yang dikenakan oleh PT Pertamina sangatlah tegas, bahkan hingga pencabutan izin pangkalan.
Sebagaimana diutarakan salah seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan
“Kalau di pa Odo, emg dijual dengan harga lapangan 1**** (diatas Harga Eceran Tertinggi)” pungkasnya.
“Kalau ditanya keberatan ya keberatan sih, tapi mau gimana lagi kami rakyat kecil kan butuh” imbuhnya.
“Walaupun selisih cuma beberapa ribu rupiah, tapi buat rakyat miskin seperti kami ini tetep aja kerasa berat, karna kan pemerintah sudah menetapkan harganya” tutupnya.
Sesuai Keputusan Menteri ESDM Nomor 253.K/12/MEM/2020 tentang Harga Patokan Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram bahwa Harga Patokan Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram (yang selanjutnya disebut Harga Patokan LPG) Tabung 3 Kg ditetapkan berdasarkan Harga Indeks Pasar Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram (HIP LPG Tabung 3 Kg) yang berlaku pada bulan yang bersangkutan ditambah biaya distribusi (termasuk penanganan) dan margin.
(Harga tersebut juga ditentukan oleh kebijakan Walikota / Bupati masing-masing daerah)
Konsekuensi hukum dari pangkalan yang nakal ini cukup besar, selain penyegelan (penutupan) pangkalan, dalam perlindungan Konsumen _Nomor 8 tahun 1999 Pasal 62 juncto pasal 8 dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 30 miliar._
_Selain itu, pelaku juga dapat dijerat dengan Undang – Undang Migas Nomor 22 Tahun 2021 dengan ancaman 3 tahun dan denda hingga Rp 20 miliar._
Kami sebagai sosial kontrol sangat menyayangkan hal ini dan berharap pihak-pihak terkait untuk segera memeriksa panggakalan tersebut agar pelanggaran-pelanggaran yang seperti ini tidak marak terjadi. (Red)
Sumber data : Tim investigasi lapangan