November 15, 2024

Miris..!!! Maraknya Pungli Di SDN Batu tulis 01

Kota Bogor | gardapelitanews.com – Beberapa orang tua di Kota Bogor  mengeluhkan iuran atau sumbangan sekolah yang diduga pungutan liar (pungli) di salah satu sekolah dasar negeri Batu tulis 01 (SDN) Kota Bogor . Salah satu orang tua siswa menyampaikan hal tersebut.

Menurutnya, sekolah dasar negeri Batutulis 01seharusnya bebas dari pembayaran tambahan karena ditanggung oleh pemerintah. Namun pada kenyataannya, orang tua dibebankan uang iuran wajib.

“Permasalahannya adalah sekolah dasar (negeri) itu gratis dari pemerintahan, kenapa harus diwajibkan membayar uang ekstrakurikuler (Eskul) komputer sebesar Rp. 25.000,-/siswa/bulan, agenda idul fitri berupa bingkisan lebaran untuk Kepala Sekolah, wali kelas, guru, pendamping dan staff yang pembayarannya di paketkan dengan sumbangan perpisahan siswa kelas VI sebesar Rp. 600.000,-/siswa.

Lalu untuk perayaan keagamaan seperti Rajaban dipungut sebesar Rp. 10.000,-/siswa, ulangan harian dengan alasan Foto Copy dipungut Rp.2000,-/siswa, pungutan uang photo untuk raport, bahkan gaji Satpam pun sebesar Rp.1,5 juta/bulan masih di potong sebesar Rp. 500.000,-/bulan dengan alasan sebagai jaminan kinerja. ( 23/05/24 )

Pasalnya  Pungli di SDN Batutulis 01 yang dipimpin Kepala Sekolah Tini Eva Yulia Kartini ini sudah tidak manusiawi,
hingga membebani wali murid dan permasalahan ini harus di tindak lanjuti kedinas pendidikan kota Bogor dan walikota Bogor bahwa praktek pungli yang di lakukan oleh sekolahan SDN Batutulis tidak benar

Ketika di temui awak media  ketua Forum. Pers Indenpendent Indonesia ( FPII ) Bogor Raya yang di panggil akrabnya Baron Alfonso mengatakan ” Sangat tidak manusiawi ketika dunia pendidikan masih saja terjadi praktek pungli di Sekolah SDN Batutulis 01, pada hal pemerintah sudah menggelontorkan dana bos yang peruntukannya sudah cukup jelas di atur, namun kurangnya pengawasan baik dari dinas pendidikan maupun pemerintah kota Bogor sehingga masih terjadi praktek pungli di sekolah SDN Batutulis 01,”tuturnya ketua FPII Bogor Raya.

Dan sudah jelas didalam praktek pungli yang dilakukan SDN Batutulis 01 Kota Bogor mengacu dengan pasal 368 ayat (1) KUHP dalam putusan MA Nomor 52 K/Pid/2022 yang telah cukup memenuhi unsur pidana, dan perlu segera dilaporkan kepada pihak yang berwajib.

Dan Peraturan presiden  No 87 tahun 2016 sudah diatur tentang satuan tugas sapu bersih pungli, dalam Permendikbud No 44/2012 pun diterangkan, pungutan dan sumbangan biaya pendidikan yang menyebutkan,

“Satuan Pendidikan Dasar yang diselenggarakan pemerintah, atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya. Begitu juga di Peraturan Pemerintah No 17/2020 tentang pengelolaan dan penyelenggara pendidikan, dan Permendiknas No 75/2016 serta Undang-Undang No 3/2017. Sebagaimana tercantum didalam pasal 368 ayat 1 KUHP. secara hukum, mengenai tindak pidana pungutan liar, pelaku dapat dipidana, pungkasnya.

Kepada Bapak Arya  Walikota Bogor dan dinas pendidikan kota Bogor agar segera proses oknum yang melakukan pungli di SDN Batutulis 01 ( B.A)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2023 Garda Pelita News | Newsphere by AF themes.