“Miris..!! Kota Sukabumi Makin Marak Peradaran Obat Keras Tramadol dan Exsimer Jenis Golongan G
Kota Sukabumi | gardapelitanews. com – Maraknya peredaran obat kerasTramadol dan Exsimer jenis golongan G yang berlamat : Jln. Letko Eddie Soewardi ( jln. Jalur Lingkar Selatan) kecamatan warung doyong kota sukabumi dan wilayah kota sukabumi.
Pasalnnya warung yang menjual obat keras tramadol dan exsimer jenis golongan G di bekingi oleh oknum aparat yang memahami Hukum di kesatuan
Ketika di temui salah satu tokoh masyarakat kecamatan warung doyong kota sukabumi yang tidak mau disebut namanya mengatakan, Sangat tidak setuju kampung kami ada yang jual obat keras tramadol dan Exsimer jenis golongan G, pada hal warung itu buka di pinggir jalan kenapa pihak kepolisian khusus nya Polres kota Sukabumi tidak ada tindakan terhadap pelaku yang mengedarkan obat keras tramadol dan Exsimer jenis golongan G.
Lanjutnya dia.., saya herannya kenapa oknum Abdi negara bukan ikut memberantas pengedar obat keras tramadol dan exsimer jenis golongan G malah ikut membekingi “, ungkapnya.
Perlu diketahui, penjualan obat keras Exsimer dan Tramadol secara bebas tidak dibenarkan dengan alasan apapun dan hal itu tertuang dalam Pasal 196 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara dan Pasal 197 UU Kesehatan Nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara”. Atau Terhadap perkara ini Tersangka dikenakan Pasal 435 dan atau Pasal 436 UU nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara 12 tahun dan atau denda 5 milyar rupiah
Harapan kami sebagai masyarakat kecamatan warung doyong kota sukabumi kepada Kapolres kota sukabumi jangan pilih kasih untuk menutup dan menangkap pelaku yang mengedarkan obat tramadol jenis golongan G secara bebas dan terang terangan di kota sukabumi karna merusak regenerasi muda dan kepada pihak intansi kelurahan, kecamatan jangan tutup mata dan tutup telinga (H. DD. R3d@ksi GPN)