November 15, 2024

Luar Biasa..!! Oknum Kades Sarimukti Terduga Mencuri Kayu Mahoni Milik PUPR Tasikmalaya, Hanya Dengan Minta Maaf Terbabas Dari Jeratan Hukum

KARANGNUNGGAL-TASIKMALAYA |  Sungguh luar biasa kelakuan oknum Kades Sarimukti “ED”, pasalnya Ia hanya cukup minta ma’af dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi usai menebang 2 pohon mahoni aset PUPR Kabupaten Tasikmalaya.

Peristiwa penebangan pohon jenis mahoni yang diduga berusia belasan tahun tersebut terjadi pada hari Kamis (23/05/2024).

Oknum Kades Sarimukti Kecamatan Karangnunggal Kabupaten Tasikmalaya “ED” ini memiliki alibi bahwa Ia tidak mengetahui pohon yang di tebangnya itu merupakan aset PUPR Kabupaten Tasikmalaya. Dengan dalil tersebut oknum kades “ED” untuk sementara waktu terlepas dari jeratan hukum.

Meskipun apa yang dilakukan oknum kades “ED” tersebut jelas melawan hukum, melanggar perbup, pergub bahkan Permen PUPR, tentang ekosistem, tata ruang dan lingkungan hidup, dimana di lokasi pencurian pohon tersebut ketika musim penghujan terkenal rawan longsor.

Dari kejadian tersebut pihak PUPR Kab.Tasikmalaya saat dikonfirmasi oleh awak media  mengaku belum menerima laporan karena sedang  diklat di Bandung. Jadi belum  mengetahui kronologis kejadian pencurian kayu tersebut pungkas kadis saat di konfirmasi melalui telpon selulernya.

Namun ditempat yang berbeda ketika awak media menghubungi Camat Karangnunggal menjelaskan, bahwa kasus pencurian kayu mahoni oleh oknum kades Sarimukti di sepadan jalan kabupaten tersebut, sudah selesai melalui rapat komisi yang diketuainya. Dengan memutuskan hanya diberikan sangsi teguran secara administratif  saja, yang mana dalam rapat komisi tersebut dihadiri oleh unsur muspika dan perwakilan dari pihak PUPR jelas Camat.

Saat ditanya sangsi administratif nya apa Pak Camat hanya memberikan jawaban, surat permohonan maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Seringan itu kah.. ??

Padahal perbuatan oknum kades jelas-jelas melanggar hukum dan merusak ekosistem lingkungan hidup di sepadan jalan yang mana dapat menimbulkan erosi dan rawan longsor.

Diketahui, ED memberikan “surat sakti” tertanggal (22/05/24) kepada AD untuk melakukan penebangan 2 pohon mahoni, diduga ED menjual pohon mahoni tersebut kepada AD, beruntung peristiwa itu diketahui warga masyarakat.

Salah seorang warga desa Sarimukti mengatakan bahwa apa yang dilakukan oknum kades tersebut sungguh diluar kewajaran dan atas perbuatannya bisa berdampak longsor.

“Kami sangat menyayangkan terjadinya peristiwa yang dilakukan oleh oknum kades sarimukti “ED” tersebut”, ungkap salah seorang warga desa sarimukti yang namanya enggan dipublish.

“Patut diduga penebangan pohon tersebut faktor kesengajaan sehingga “ED” berpura-pura seolah tidak tau, yang jelas selama tidak ada sanksi hukumnya, dipastikan hal serupa akan terjadi lagi”, ujar warga kepada awak media, Jum’at 31 Mei 2024.

“Seandainya saja pelaku penebangan pohon mahoni yang merupakan aset PUPR tersebut bukan seorang kades, melainkan warga biasa, apa yang terjadi..?” Apa hanya diberikan sangsi adminstratif  saja Wallahu a’lam bisowaf pungkasnya.

Mengutip Pasal 476 UU 1/2023; Setiap orang yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dipidana karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, yaitu Rp 500 juta.[3].

Masyarakat berharap Pihak instansi terkait khususnya PUPR Kab. Tasikmalaya dan APH, seharusnya mengkaji ulang tentang pemberian sangsi administratif terhadap oknum kades tersebut, karena akan menjadikan presiden buruk bagi masyarakat, dan hilangnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap para pemangku kebijakan.

Pewarta : Rocky.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2023 Garda Pelita News | Newsphere by AF themes.