November 15, 2024

Ratusan Jurnalis/Wartawan Kabupaten Sukabumi Lakukan aksi Damai Menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran.

Sukabumi | gardapelitanews. com – Kali ini aksi yang  di lakukan oleh para Jurnalis Kabupaten Sukabumi tersebut digelar di Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Selasa 28/05/2024.

Aksi tersebut juga  dilakukan sebagai bentuk penolakan terhadap pasal yang menjadi kontroversial di RUU Penyiaran.

Dimana, pasal yang menjadi sorotan dalam aksi itu diantaranya :

1. Pasal 50 B ayat 2 huruf c yang tentang larangan penayangan siaran eksklusif jurnalisme investigasi
2. Pasal 50 B ayat 2 huruf k tentang penayangan isi siaran dan konten siaran yang mengandung berita bohong, fitnah, penghinaan, dan pencemaran nama baik
3. Pasal 8A huruf q dan Pasal 42 ayat 2 yang menyebutkan penyelesaian sengketa terkait dengan kegiatan jurnalistik dilakukan oleh KPI sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dalam aksi ini jurnalis Sukabumi menyampaikan sikap :

* Menolak dan mendesak agar sejumlah pasal dalam draf revisi rancangan undang-undang penyiaran, yang berpotensi mengancam kebebasan pers agar dicabut.

* Mendesak DPR mengkaji kembali draf revisi rancangan undang-undang penyiaran dengan melibatkan semua pihak termasuk organisasi pers wartawan atau jurnalis juga publik secara terbuka,

* Meminta semua pihak mengawal revisi RUU Penyiaran agar tidak menjadi alat untuk membungkam kemerdekaan pers serta kreativitas individu dibe

Termasuk mendesak pimpinan DPRD Kabupaten Sukabumi berkirim surat kepada komisi I DPR-RI terkait penolakan RUU Penyiaran .

Dalam aksi ini jurnalis atau wartawan yang bergabung dalam 12 organisasi profesi wartawan atau jurnalis Sukabumi membawa beberapa spanduk yang bertuliskan ‘Wartawan Sukabumi Melawan, Tolak RUU Penyiaran, Ancam Kebebasan Pers, Jangan Diam Lawan, Liputan Investigasi Ruh Jurnalisme, RUU Penyiaran Kok Jadi Program Legislasi Nasional Prioritas.. Ada Apa Ini? , Takut Ketahuan atau Ada Kepentingan, Diam-diam Kok Selundupin Pasal, KPI-DPR Main Mata.

Ketua koordinator aksi Muhamad Afnan alias Naga mengatakan l, aksi unjuk rasa ini merupakan bentuk penolakan terhadap beberapa pasal kontroversi dalam revisi undang-undang penyiaran yang berpotensi mengancam kebebasan pers dan menghalangi tugas jurnalistik.

“Kami menilai sejatinya tupoksi jurnalistik berada dibawah kewenangan dewan pers, Namun faktanya klausul draf RUU penyiaran dinilai dapat memunculkan tumpang tindih kewenangan antara dewan pers dengan komisi penyiaran Indonesia (KPI),” ucapnya.

Selepas pembacaan tuntutan, selanjutnya aksi dilanjutkan  penandatanganan surat tuntutan, dimana surat tersebut juga  ditandatangani oleh Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi Paoji Nurjaman.

Sampai berita ini tayang, pimpinan DPRD, baik ketua maupun wakil ketua sedang tidak ada di tempat, padahal peserta aksi sangat menginginkan sekali bertemu langsung dengan ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Yudha Sukmagara, untuk ikut menandatangani surat penolakan. ( Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2023 Garda Pelita News | Newsphere by AF themes.