Diduga Oknum PPL Pertanian Permainkan Harga Pupuk Subsidi .
Kab. Sukabumi | gardapelitanews. com – Terkait Dengan Adanya dugaan monopoli penyaluran mafia pupuk subsidi di salah satu kecamatan di Kabupaten Sukabumi Provinsi Jawa Barat dinilai sungguh sangat ironis , hal ini dikarenakan adanya dugaan peran Penyuluh Pertanian Lapangan yang bermain dalam penentuan harga pupuk subsidi .
Dalam pembagian pupuk subsidi Pemerintah barang dalam pengawasan tersebut, tampak tidak berjalan seperti Juknis sebagaimana yang di atur pada peraturan menteri pertanian, akan tetapi adanya dugaan oknum PPL dalam memperemainkan harga eceran pupuk subsidi meeuoakan hal yang sangat lah licin dalam memonopoli peredaran pupuk bersubsidi .
Dari hasil investigasi awak media di lapangan adanya bantuan pupuk bersubsidi sangat ironis , pasalnya terdapat beberapa warga masyarakat yang membeli pupuk dengan jenis Urea menggunakan E KTP. , warga tersebut membeli pupuk ke kios/agen per paket dengan harga Rp. 250.000 (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) untuk 100Kg Pupuk Urea .
Menindaklanjuti hasil temuan tersebut , awak media langsung mendatangi (Kios Pupuk milik AS) , dalam kesempatan ini awak media melakukan konfirmasi terkait adanya dugaan penjualan pupuk dengan harga di luar batas Harga Eceran Tertinghi (HET) , dalam keterangannya pemilik kios tersebut memaparkan ” Kami disini hanya sebatas melakukan usaha/bisnis dan yang namanya bisnis tentunya harus punya keuntungan , berkaitan dengan masalah harga yang dipertanyakan oleh rekan media , saya tegaskan bahwa harga jual Rp.250.000 (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) harga tersebut sudah dalam kesepakatan antara kami selaku pemilik kios dengan PPL (E) dan harga tersebut disepakati atas dasar permohonan kami terhadap PPL dan PPL pun menyetujui harga jual pupuk yang kami jual di angka Rp.250.000 (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) jadi apabila pihak rekan media menilai harga pupuk terbilang mahal , ada baiknya langsung mempertanyakan alasan harga mahal tersebut kepada PPL .” paparnya
Dugaan adanya penyalahgunaan pupuk bersubsidi yang dilakukan oleh oknum PPL merupakan sebuah tindakan yang dinilai sebagai tindakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf b juncto Pasal 1 sub (3) e Undang-Undang Darurat Nomor 7 tahun 1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.
Lalu, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 49 Tahun 2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubdisi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2021. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang Dalam Pengawasan dan/atau Peraturan Presiden tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam Pengawasan.
UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman di atas 6 tahun penjara..
Menyikapi adanya dugaan Oknum PPL yang berperan dalam permainan harga pupuk di salah satu kecamatan di Kabupaten Sukabumi , awak media melakukan konfirmasi terhadap Kepala Bidang Pengawasan Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi , dalam kesempatan ini Kabid Pengawasan menututkan “Terkait permasalahan harga pupuk bersubsidi , saya tegaskan bahwasanya acuan harga jual tetap harus sesuai harga HET , dan apabila ada agen yang menjual di atas harga HET yang sudah menjadi harga ketentuan dari kami (Kabid Bidang Pengawasan ) tentunya ada beberapa langkah yang akan kami lakukan , diantaramya memberikan peringatan akan tetapi apabila Agen/Kios yang telah mendapatkan peringatan dari kami tetap ngeyel dengan tetap menjual pupuk di luar batas ketentuan harga yang telah ditetapkan dalam HET , maka kamo akan memberikan REKOMENDASI terhadap unsur yang terkait untuk dapat dengan segera membeeikan sanksi pencabutan izin usaha dan mengeluarkan Agen/Kios tersebut sebagai rekanan penyaluran pupuk subsidi.” tutunya .
Berkaitan dengan adanya dugaan Oknum PPL yang terlibat dalam memonopoli harga Pupuk Sibsidi , Kami dari pihak Dinas Pertanian akan segera bertindak secara senyap guna mendapkan bukti otentik sebagai pelengkap data kebenaran dari tindakan oknum tersebut dan apabila terbukti terlibat maka jangan berharap bisa lepas dari sanksi yang akan kami berikan teehadap Oknum tersebut .
“awak media langsung menghubungi (kabid kepala bidang) dinas HET bersubsidi merupakan ketentuan harga yang wajib dipatuhi kios resmi. HET ditetapkan oleh pemerintah bagi petani yang melakukan penebusan secara tunai dalam kemasan tertentu dan langsung di kios, bukan diantar ke lokasi petani. Untuk memastikan kios menyalurkan pupuk bersubsidi sesuai HET, seluruh kios wajib memasang sticker informasi mengenai HET.
Berdasarkan ketentuan Permendag No. 4 Tahun 2023 Pasal 13 huruf f, dalam melaksanakan penyaluran pupuk bersubsidi, pengecer wajib menjual pupuk bersubsidi kepada petani dan/atau kelompok tani di kios pengecer pada Lini IV berdasarkan alokasi pupuk bersubsidi dengan harga tidak melebihi HET. Selanjutnya, berdasarkan Pasal 33 ayat 1-3 Pengecer yang melanggar ketentuan Pasal 13 huruf f dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis dari Bupti/Walikota melalui dinas yang membidangi perdagangan. Teguran tertulis dikenai paling banyak 2 kali dan apabila tidak mentaati teguran tertulis, Bupati melalui dinas yang membidangi perdagangan merekomendasikan secara tertulis kepada Lembaga OSS untuk mencabut NIB yang dimiliki pengecer.
Selama ini pihak Dinas Pertanian belum memiliki cukup bukti mengenai pengecer pupuk bersubsidi yang menjual pupuk di atas HET. Setiap bulan, tim Dinas Pertanian melaksanakan verfikasi dan validasi penyaluran pupuk bersubsidi mencakup nota pembelian yang ditandatangani petani, foto KTP dan foto petani. Berdasarkan hasil verifikasi harga yang tercantum dalam nota pembelian sesuai dengan HET. Namun demikian apabila ada petani yang merasa dirugikan (membeli pupuk dengan harga di atas HET) dapat menyampaikan laporan. Selanjutnya laporan dari petani akan ditampung dan diverifikasi ke lapangan untuk membuktikan kebenarannya.
PT Pupuk Indonesia dalam berbagai kesempatan juga menyampaikan mengenai layanan pelanggan yang bisa diakses oleh petani sebagai saluran pelaporan jika menemukan masalah atau kedapatan kendala mengenai pupuk bersubsidi di tingkat kios. Adapun layanan pelanggan yang bisa diakses oleh seluruh petani dengan kontak bebas pulsa di nomor 08.00 100 8001 atau WA di nomor 0811 9918 001. PT Pupuk Indonesia akan mencermati penyaluran pupuk oleh mitra kios dan apabila terbukti melakukan penyimpangan atas ketentuan yang berlaku, maka Pupuk Indonesia akan memberikan sanksi.” pungkasnya.
Kami mohon kepada dinas yang terkait
(APH) Aparatur Penegak Hukum secepat nya
Turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan
Pewarta :Yopi&Yayan