November 16, 2024

Advokat Muda Saiful Anwar, S.H. Menyuarakan Tindak Pidana Penganiayaan dan Pencurian di Kabupaten Bekasi

Kabupaten Bekasi – Advokat muda Saiful Anwar, S.H. telah angkat bicara terkait pengungkapan lima kasus kriminal yang diumumkan oleh Polres Metro Bekasi. Dalam konferensi pers dengan awak media, Saiful Anwar, S.H. menegaskan bahwa pelaku kejahatan, terutama yang melibatkan penganiayaan hingga pembunuhan, harus dihadapkan pada hukuman yang setimpal dengan perbuatannya pada Selasa 21/5/24.

Kendatipun Saiful Anwar, S.H. menjelaskan kepada Wartawan mengenai rincian kelima kasus tersebut. Dua di antaranya adalah kasus pencurian dengan kekerasan yang diatur dalam Pasal 365 KUHP, satu kasus pencurian motor sesuai Pasal 362 KUHP, satu kasus pencurian dengan pemberatan yang diatur dalam Pasal 363 KUHP, dan satu kasus perampasan yang termasuk dalam Pasal 368 KUHP. Menurut Saiful Anwar, S.H penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan harus dilakukan dengan penuh keadilan dan tidak boleh keliru dalam penerapan pasal-pasal yang sesuai dengan perbuatan yang dilakukan oleh pelaku, ” Ujarnya.

“Kami mendesak pihak berwenang untuk memberikan hukuman yang setimpal bagi para pelaku kejahatan ini. Tindak pidana penganiayaan dan pencurian adalah perbuatan yang merugikan masyarakat dan harus ditindak tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ungkap Saiful Anwar, S.H.

Lebih Lanjut Advokat muda ini juga menekankan pentingnya peran aparat penegak hukum dalam mengatasi kasus-kasus kriminal tersebut secara cepat dan efisien. Saiful Anwar, S.H berharap agar masyarakat dapat turut mendukung upaya pencegahan kejahatan dengan memberikan informasi Fakta yang dibutuhkan oleh pihak kepolisian.

“Kita harus bersama-sama membantu aparat penegak hukum untuk menciptakan lingkungan yang aman dan damai bagi seluruh masyarakat. Mari kita lawan kejahatan bersama dan tegakkan keadilan demi keamanan bersama,” tegas Saiful Anwar, S.H. dalam pernyataannya.

Diharapkan dengan adanya perhatian dan peran serta dari advokat muda seperti Saiful Anwar, S.H., kasus-kasus kriminal di wilayah Kabupaten Bekasi dapat ditangani dengan serius dan mendapatkan keputusan hukum yang adil bagi semua pihak yang terlibat. Masyarakat diharapkan juga untuk selalu waspada dan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan kepada aparat keamanan demi terciptanya lingkungan yang aman dan tenteram bagi semua orang.

 

Kepala Biro Wartawan Garda Pelita News Bekasi: Haris Pranatha, Hum

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2023 Garda Pelita News | Newsphere by AF themes.