Miris!! Bebasnya Penjualan Obat Tramadol Jenis Golongan G Di jalan raya Ir.H.Juanda kecamatan Bogor tengah,Kota Bogor
Gardapelitanews.com ][ Maraknya peredaran obat terlarang Tramadol dan Exsimer jenis golongan G di jalan raya Ir.H.Juanda kecamatan Bogor tengah,Kota Bogor sudah bukan rahasia umum, pasalnya warung tramadol yang menyerupai toko jam sudah tidak di ragukan menjual bebas di pinggir jalan Raya Ir. H.Juanda Kecamatan Bogor tengah,Kota Bogor, Selasa ( 07/05/24)
Ironisnya warung yang jual obat tramadol Seolah olah sudah kebal hukum yang berjualan di tengah tengah pusat kota Bogor walaun nampak terlihat seperti warung servis jam
Menurut Ketua LAKRI Bogor, bapak memed. MB.SH, mengatakan pihak kepolisian khususnya Resort Polresta Bogor Kota harus membasmi peredaran Obat keras tramadol jenis golongan G yang merusak Generasi muda.
Diharapkan kepada Kapolresta Bogor Kota Dr. Bismo Tegus Prakoso. S.H., S.I.K.,M.H, untuk menertibkan peredaran yang menjual obat tramadol jenis obat golongan G secara bebas dan terang terangan.
Perlu diketahui, penjualan Eximer dan Tramadol secara bebas tidak dibenarkan dengan alasan apapun dan hal itu tertuang dalam Pasal 196 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara dan Pasal 197 UU Kesehatan Nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara”. Atau Terhadap perkara ini Tersangka dikenakan Pasal 435 dan atau Pasal 436 UU nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara 12 tahun dan atau denda 5 milyar rupiah.
Ketika di sambangi salah satu tokoh masyarakat Deni mengatakan, kami sudah lama melihat warung tranadol di
jalan Raya Ir. H.Juanda Kecamatan Bogor tengah,Kota Bogor, namun tidak ada tindakan dari pihak RT / RW bahkan pemerintahan kelurahan setempat,
Apakah sudah ada kordinasi yang di berikan. Sehingga tidak ada respon sama sekali,” Ujarnya ( Red )