Miris!!! Bebasnya Penjualan Obat Jenis G Tramadol Dan Excimer di wilayah Kota Bogor selatan tajur Jalan Marga Jaya
Gardapelitanews.com ][ Maraknya peredaran obat keras jenis golongan G dijalan marga Jaya sudah bukan rahasia umum, pasalnya toko obat warung klontongan sudah tidak di ragukan menjual bebas depan muka jalan raya tajur gang marga jaya
Lebih Mirisnya lagi, warung tramadol tak jauh jaraknya dari jalan akan tetapi tidak ada tindakan dari aparat kepolisian wilayah kota Bogor selatan seolah olah tutup mata dan tutup telinga dengan keberadaan toko obat tramadol di jalan tajur arah marga jaya
Perlu diketahui, penjualan Eximer dan Tramadol secara bebas tidak dibenarkan dengan alasan apapun dan hal itu tertuang dalam Pasal 196 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara dan Pasal 197 UU Kesehatan Nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara”. Atau Terhadap perkara ini Tersangka dikenakan Pasal 435 dan atau Pasal 436 UU nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara 12 tahun dan atau denda 5 milyar rupiah.
Ketika kami sambangi kesalah satu panggawa kesepuhan yang tidak mau disebut namanya, menuturkan” tidak di benarkan untuk penjualan obat jenis G tramadol dan Excimer karna merusak regenerasi pemuda di wilayah kami khususnya Kota Bogor selatan
Harapan saya kepada aparatur kepolisian Polresta Bogor Kota dan Polda Jabar, aparatur yang terkait mau pun kecamatan agar bisa di tertibkan dan di tindak.”tuturnya ( Red )