Pedagang yang berjualan dibahu jalan mayor oking seakan sudah biasa, untuk tidak merespon petugas satpol pp kota bogor.
Kota Bogor | Gardapelitanews.com – Setelah dilakukan penertiban pada hari rabu 24/4/2024 ,tetapi tidak membuat jera juga, pedagang masih berani berjualan dibahu jalan mayor oking stasiun kec,bogor tengah,pada jumat sore pedagang melakukan aktifitasnya lagi (berjualan),perda pasal 1/2021 sudah jelas tertulis larangan berjualan di bahu jalan raya, hal ini sangat disesalkan .
Sebelum terjadinya penertiban team awak media telah mengkomfirmasi beberapa orang pedagang yang tidak mau di sebut namanya mengatakan ” kalau kita perhari bisa dikutip 15000 /lapak kalau yang baru berjualan , untuk membeli rokok ke oknum satpol pp yang bertugas pada hari itu agar bebas berjualan “ungkapnya.
Dilakukannya penertiban kemarin tidak membuat pedagang takut dan melakukan aktifitas lagi (berjualan) di bahu jalan raya mayor oking stasiun bogor. (Sabtu ,27/4/2024).
Tidak adanya ketegasan atau sanksi yang diberikan kepada pedagang sehingga tidak membuat efek jera.
Saat awak media menghubungi via wa PAK ANDRI kabid satpol pp kota bogor menjawab” Kemarin sudah kita tertibkan, mereka berjualan kembali kalau tidak ada petugas.Perlu kesadaran juga dari para pedagangnya, karena mengganggu aktivitas masyarakat lainnya karena tidak mungkin kita menjaga dilokasi selama 24 jam, masih banyak titik lain yg kita lakukan patroli dan pengawasan”. Ungkapnya.
Sampai saat berita ini turun belum ada reaksi dari satpol pp kota bogor untuk menertibkan lagi , sangat miris sekali. (SN)
( Red@ksi GPN )