Polres Bogor Gelar “Jumat Curhat” untuk Menyerap Aspirasi Masyarakat
Polres Bogor – Jumat, 26 April 2024 Polres Bogor kembali menggelar kegiatan “Jumat Curhat” sebagai sarana bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dan keluhan kepada pihak kepolisian. Acara yang berlangsung di Ruang Mediasi Mako Polres Bogor ini dimulai pukul 09.30 WIB dan dipimpin oleh Waka Polres Bogor, KOMPOL Adhimas Sriyono Putra, S.I.K,.MM
Dalam kegiatan ini, sejumlah pejabat Polres Bogor turut hadir, termasuk Kapolsek Gunung Sindur, KOMPOL Budi Santoso, S.H., M.H., Kanit III Sat. Reskrim Polres Bogor, IPTU Dwi Wiyanto Sulistyono, S.H., Kanit Pam Obvit Polres Bogor, IPDA M. Faizal Fadli, A.Md., Kaurmintu Sat. Lantas Polres Bogor, IPDA Nanang Sirojudin, S.H., dan Kaurmintu Sat. Binmas Polres Bogor, IPDA Danang Wijayanto S.H., M.H.
Waka Polres Bogor Kompol Adhimas Sriyono.,S.I.K.,MM. yang mempimpin langsung kegiatan Jumat Curhat ini memberikan waktu untuk masyarakat menyampaikan curhatannya dari beberapa perwakilan masyarakat yang menyampaikan keluhan mereka. Sekdes Duren Kec. Gunung Sindur, Rudi Muktara, menyampaikan masalah bau yang ditimbulkan oleh peternakan di dekat area penduduk. Masyarakat juga menuduh aparat pemerintah mendapatkan “jatah preman” sehingga tidak dapat menutup peternakan tersebut. Ia meminta petunjuk untuk menyelesaikan masalah ini.
Lurah Duren Kec. Gunung Sindur, Rali Hidayat, mengutarakan keprihatinan terkait izin peternakan yang telah wafat sejak 2019. Ia juga menambahkan bahwa masyarakat ingin peternakan tersebut ditutup karena sudah merugikan warga sekitar. Kapolsek Gunung Sindur pun turut menekankan perlunya menyelesaikan sengketa tanah sebelum mengambil tindakan lebih lanjut.
Waka Polres Bogor memberikan tanggapan dengan menyarankan agar masyarakat di berikan edukasi pemahaman terlebih dahulu untuk tidak bertindak sendiri anarkis secara merugikan dan memastikan tidak ada gugatan balik. Ia juga berjanji akan berkoordinasi dengan Satpol PP Kabupaten Bogor dan pihak pemda kab Bogor dalam berkoordinasi lanjut, Sementara itu, Kanit III Sat. Reskrim Polres Bogor merekomendasikan warga untuk mengajukan gugatan ke pengadilan berdasarkan Pasal 1365 KHUPerdata jika merasa dirugikan agar pihak Pengadilan Negeri Cibinong Memonitor dan menindak lanjutti atas laporan tersebut.
Program jumat curhat berjalan dengan baik dan lancar dan ucapan apresiasi dari Pak lurah Atas diterima nya kelihatan Curhattan hari ini kepada Pihak Polres Bogor yang langsung diterima serta si tanggapi Wakapolres Bogor.
Sumber : Humas Polres Bogor