Diduga Langgar Permendag HET Pupuk Bersubsidi, Oknum Pemilik Kios Pupuk (KURNIA) di Kecamatan Pabuaran Dikeluhkan Petani .
Kabupaten Sukabumi | Dianggap mematok harga pupuk bersubsidi jenis (UREA) dengan Rp: 260.000 Oknum pemilik Agen Pupuk (KURNIA) di Kecamatan Pabuaran Kabupaten Sukabumi , diduga melanggar peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah / harga eceran tertinggi (HET)
Hal tersebut, dikeluhkan oleh sejumlah petani setempat, menurut seorang petani asal Kecamatan Pabuaran dengan inisial (DN) saat ditemui oleh media ini dirumahnya , ia mengaku kecewa serta merasa dirugikan dengan patokan harga pupuk bersubsidi jenis UREA di kios (Kurnia) yang berada di daerah Kecamatan Pabuaran Kabupaten Sukabumi .
“Beberapa waktu yang lalu saya membeli pupuk jenis UREA di kios (Kurnia) yang ada di Kp. Cidita Rt 14 Rw 05 Desa Sirnasari Kecamatan Pabuaran, dengan harga Rp:260.000 / 2 sak isi 100kg, “Paparnya
Terus terang kami para petani kecewa dan merasa dibohongi serta dirugikan oleh Oknum pemilik kios itu (Kurnia) karena harganya terlalu mahal. “Lanjut DN
“Namun karena pupuk merupakan kebutuhan utama bagi para petani, ya dengan terpaksa kami tetap membelinya mas. “Imbuhnya.
Masih DN, ia berharap kepada pemerintah khususnya Dinas terkait, agar lebih serius dan proaktif dalam memberikan pengawasan terutama dalam penyaluran pupuk bersubsidi tersebut, sebagaimana penyaluran pupuk bersubsidi telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Subsidi, dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01 Tahun 2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Subsidi.
Pupuk urea bersubsidi tidak boleh dijual di atas HET karena itu melanggar aturan. Pupuk urea subsidi sesuai HET kalau tidak salah hraganay kurang lebih mencapa Rp225.000 per kuintal,”
“Maka dari itu kami para petani berharap kepada pemerintah khususnya Dinas terkait (Dinas Pertanian) Kabupaten Sukabumi agar lebih proaktif dalam melaksanakan pengawasan terhadap kenerja pemilik kios, terutama dalam penyaluran pupuk bersubsidi ini, agar tidak dengan mudah bisa dimanfaatkan oleh oknum-oknum pemilik kios nakal itu, “Pungkasnya.
Menanggapi keluhan yang dilontarkan oleh para petani , dalam kesempatan in awak media secara langsung mendatangi Agen Pupuk Bersubsidi (Kios Kurnia) , milik H . Rahmat akan tetapi pada saat itu H. Rahmat sedang dltidak ada ditempat namun meskipun demikian , awak media hanya bertemu dengan Istri dari Pak Haji Rahmat , dalam konfirmasi yang dilakukan oleh awak media terkait adanya dugaan penjualan harga pupuk yang melampaui HET , beliau bersikeras membantah bahwa di kios Kurnia tidak ada penjualan Pupuk dengan harga yang melampaui dari HET , namun ketika awak media memberikan data/temuan dari hasil investigasi dilapangan berdasarkan bukti rekaman keluhan serta pengakuan para petani yang menyantakan tingginya nilai harga jual pupuk subsidi tersebut , dirinya mengakui dan membenarkan tentang harga penjualan jenis orea dengan harga 260 rebu rupiah dalam setiap transaksi penjualan pupuk subsidi untuk para petani namun yang akan memberikan semua bentuk jawaban dari konfirmasi awak media , ada baiknya nanti dipertanayakan lagi sama suami saya oleh karena saat ini saya tidak bisa memberikan penjelasan lebih terperinci yang bisa menjawab apa yang dipertanyakan.”
Hingga berita ini dimuat , H . Rahmat selaku pemilik kios (KURNIA) belum memberikan jawaban terkait yang telah dipertanyakan oleh awak media.
Kami Mohon kepada dinas yang terkait (APH) Aparatur Penegak Hukum
Insfektorat : Kab Sukabumi
Tipikor :Kab Sukabumi Kejaksaan Negri :Kab Sukabumi mohon secepatnya turun kelapangan Untuk Melakukan Penyelidikan
Pewarta :Yopi.