Serius Tegakan Hukum Berkeadilan Polsek Kemuning Serahkan Pelaku Pencurian Ke Kejaksaan
Gardapelitanews.com | Pelaku Dan Calon Pelaku tindak kriminalitas, Polsek Kemuning Serahkan Pelaku Pencurian Ke Kejaksaan
Polsek Kemuning Komitmen Berikan Rasa Keadilan Dan Beri Efek Jera
Polsek Kemuning Serius Beri Efek Jera Bagi Pelaku Dan Calon Pelaku Tindak Kriminalitas
Pencurian Dengan Pemberatan!! Polsek Kemuning Komitmen Berikan Rasa Keadilan
Kemuning, Inhil – Polsek Kemuning Polres Inhil serahkan tersangka tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan beserta barang bukti ke kejaksaan negeri kabupaten Indra Giri Hilir, Kamis tanggal 04 April 2024, pukul 15.00 Wib
Upaya penegakan hukum dengan penyerahan tersangka (FAN als F) dan tersangka (NS als L ) beserta barang bukti sebagai langkah Akhir proses penyidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian sektor kemuning yang selanjutnya akan dilakukan proses penuntutan oleh Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir. Sehubungan dengan Laporan Polisi Nomor : LP/03/ II /2024 / Riau/Res Inhil/ Sek Kemuning, Tanggal 14 Februari 2024. Diikuti dengan Surat P.21 Nomor : B- 742 /L.4.14/Eoh.2/04/2024 Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir, Tanggal 02 April 2024. atas nama Tsk (FAT) Perkara tindak pidana Percobaan Pencurian dengan Kekerasan dan
Laporan Polisi Nomor : LP/02/ II /2024 / Riau/Res Inhil/ Sek Kemuning, Tanggal 05 Februari 2024. Diikuti dengan Surat P.21 Nomor : B- 735 /L.4.14/Eoh.2/04/2024 Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir, Tanggal 01 April 2024. An. Tersangka ( NS ) Perkara tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan.
Penyerahan tersangka dan barang bukti ini berlangsung pada hari Kamis, tanggal 04 April 2024, pukul 15.00 Wib, di Kantor Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir. Yang diserahkan oleh AKP ABUTANI,SH, BRIPKA RY SIMAMORA dan BRIGADIR TEGUH WIBOWO yang kemudian diterima oleh jaksa penuntut Umum.
Proses penyerahan tersangka dan barang bukti berjalan dalam kondisi aman Tersangka (FAT) dan tersangka (NS) diterima dengan baik oleh Jaksa Penuntut Umum. Selanjutnya, sesuai prosedur hukum yang berlaku, tersangka (FAT) dan tersangka (NS) ditahan oleh JPU untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Kemuning Kompol Teguh Wiyono,SH.,MH, menyampaikan bahwa kegiatan ini adalah komitmen dalam menjalankan proses hukum secara adil dan transparan. Semua pihak yang terlibat dalam proses ini berharap agar keadilan dapat ditegakkan sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti ini menunjukkan upaya serius dari aparat penegak hukum untuk selalu menuntaskan setiap persoalan yang terjadi dan semoga dapat memberikan rasa keadilan serta efek jera bagi pelaku dan calon pelaku tindak kriminalitas” Ujar Kapolsek.
Editor : GPN