Mangkir Dari Dugaan Pungli , Oknum Kades Lakukan Cuci Tangan Lewat Berita Sanggahan.
Kab. Sukabumi | Gardapelitanewsm.com – Oknum Kepala Desa (Kades) Gunung bentang Kecamatan Sagaranten, (Jajat Sudrajat) diduga mangkir dari pernyataan yang telah diungkapkan oleh dirinya sendiri dalam sebuah pernyataan ketika di konfirmasi via Whatsapp oleh awak media tentang adanya dugaan pungli dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) , dugaan mangkirnya Oknum Kepala Desa tersebut terlihat dari adanya sebuah pernyataan/sanggahan yang dilakukan oleh Kades Gunung bentang Kecamatan Sagaranten Kabupaten Sukabumi melalui sebuah pemberitaan di salah satu media online .
Beberapa waktu lalu Kades tersebut (Jajat Sudrajat) dengan lantang menyatakan bahwa setiap warga yang ingin melakukan pendaftaran Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Partisipasi Masyarakat (PTSL PM) di Duga diwajibkan untuk menyediakan uang pembayaran sebesar Rp. 300.000 per bidang , sementara jumlah pendaftar di Desa tersebut mencapai kurang lebih hingga 500 bidang .
Pernyataan yang di lontarkan Kepala Desa tersebut sampai saat ini masih tersimpan dalam bentuk Recorder/Rekaman saat ketika awak media melakukan konfirmasi terhadap dirinya . dan bahkan tidak hanya data rekaman percakapan dengan kepala desa akan tetapi terdapat pula percakapan warga yang memberikan pernyataan tentang biaya yang sudah dikeluarkan oleh dirinya selama mengikuti proses pendaftaran PTSL -PM
Menanggapi adanya sanggahan yang dilakukan oleh Kepala Desa tersebut , dalam kesempatan ini Tokoh Masyarakat Sagaranten (N) mengatakan “Seharusnya sebagai seorang kepala desa tidak sepantasnya melakukan tindakan yang seolah tidak dipikir terlebih dahulu , harusnya dia bisa mengingat segala ucapan yang telah dia ungkapkan ketika di wawancarai dan harusnya dia sadar bahwa apa yang dia ungkapkan itu semua direkam oleh para awak media ., akan tetapi saat ini dia sendiri seolah menyanggah apa yang telah dia ceritakan dan sanggahan tersebut di muat melalui sebuah pemberitaan yang di tayangkan oleh media lain (media online) , terus terang saya sendiri selaku warga yang diminta uang sebesar Rp.250.000 pada saat pendaftaran dan Rp.185. 000 saat sertifikat selesai harus meyiapkan penebusan pada saat sertifikat diserahkan dengan adanya kejadian ini akhirnya memiliki sebuah kesimpulan bahwa tindakan yang dilakukan oleh oknum kepala desa tersebut hanya akan mempermalukan dirinya sendiri , tentunya hal ini dikarenakan dirinya tidak memiliki sebuah etikat baik padahal sudah jelas sampai saat ini bukti percakapan (rekaman) antara dirinya dengan awak media saat awak media melakukan konfirmasi terkait PTSL PM masih tersimpan dan bahkan saya berani berbicara oleh karena disini saya sendiri bisa dibilang sebagai salah satu korban pungli , terlepas kepada siapa saya memberikan uang tersebut akan tetapi sangat tidak mungkin apabila kadus meminta uang tanpa adanya intrusi dari kepala desa ” kata( N )
“Alangkah malunya apabila bukti rekaman diputar ulang , sedangkan dalam rekaman tersebut terdapat beberapa warga masyarakat yang pada saat di wawancari awak media Terkait program PTSL warga tersebut membenarkan bahwa beberapa warga tersebut dikenakan biaya di luar batas yang sudah di tentukan oleh pemerintah.” tambahnya .
Berdasarkan Pasal 1 angka 2 Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 6 Tahun 2018, PTSL adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak bagi semua objek pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia dalam satu wilayah desa/kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu, yang meliputi pengumpulan data fisik dan data yuridis mengenai satu atau beberapa objek pendaftaran tanah untuk keperluan pendaftarannya.
Kegiatan PTSL dilaksanakan meliputi seluruh bidang tanah tanpa terkecuali, baik bidang tanah yang belum ada hak atas tanahnya maupun bidang tanah hak yang memiliki hak dalam rangka memperbaiki kwalitas data pendaftaran tanah.
Program tersebut merupakan program Kementrian Agraria dan Tata ruang/kepala Badan Pertanahan Nasional yang mengharapkan semua tanah milik masyarakat dapat didaftarkan sehingga memiliki alat bukti yang kuat atas tanah tersebut berupa sertifikat hak milik, mempermudah masyarakat dalam pengurusan dan meringankan dalam segi pembiayaannya.
Namun tidak sedikit saat pelaksanaan dilapangan di dapati adanya pungutan liar di luar dari ketentuan perundang-undangan ,
padahal sudah jelas bahwa pungutan liar dilarang dalam Pasal 423 KUHP yang mengatur tentang kejahatan jabatan, serta pungutan liar juga melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi .
Sangat disayangkan apabila perilaku oknum kades tersebut yang seolah mangkir dari kesalahan sedangkan dalam peraturan kementerian semua sudah dijelaskan bagaimana mekanisme/alur pelaksanaan program PTSL dimana hal tersebut dijabarkan dalam Petunjuk Pelaksanaan serta Petunjuk Teknis (Juklak Juknis) .
Menyikapi perilaku oknum kades yang diduga melakukan pungutan liar dalam program PTSL maupun PTSL PM , hal ini seharusnya menjadi sebuah atensi bagi jajaran Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sukabumi oleh karena itu perilaku oknum kepala desa tersebut tentunya akan mencederai program yang diluncurkan oleh Kementerian ATR/BPN , jangan sampai hanya karena perilaku oknum yang dengan sengaja melakukan pungutan liar akan berimbas pada pengerusakan citra BPN dan pemerintahan
Pewarta: Yopi& Tim.