Pembanguanan RTP Amurang Gunakan Anggaran 9 M, Diduga Terjadi Korupsi, Indikasi Menyalahi Aturan, Rosa Tantang KPK Turun Minsel
Minsel | Gardapelitanews.com – Pembangunan Ruang Terbuka Publik (RTP) , Di Kota Amurang, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), menggunakan anggaran 9 Miliar diduga terjadi Korupsi, melanggar aturan, Robby Sangkoy (Rosa), Anggota DPRD Minsel Menantang KPK untuk segerah turun di Minsel.
Berawal dari pembongkaran gedung teguh bersinar Amurang adalah lokasi pembuatan RTP, yang diduga menabrak hukum , PP nomor 77/2014 tentang pengelolaan barang milik Daerah, pasal 77, 78 dan Perda nomor 3/2014 tentang RTRW Minsel, pasal 64: 2, pasal 65.
Menurut Rosa sapaan akrab Anggota DPRD ini, kajian yang dibuat oleh Dinas Pariwisata Minsel Yang diserahkan Pemkab di rapat paripurna DPRD, tidak menyebutkan untuk penghapusan aset Teguh Bersinar dan kajian yang diserahkan secara resmi oleh Bupati diduga tidak di tanda tangani Kadis Pariwisata.
Menurut Rosa apa sebab di duga melanggar, Bupati dan Wakil Bupati dilantik tgl 26 Februari 2021, APBD sudah berjalan. Yang mestinya keputusan Bupati tentang penghapusan aset Teguh Bersinar, sudah harua ada di Tahun 2020 pada Kepemimpinan Bupati Christiany Eugenia Paruntu (CEP).
“APBD Tahun 2021 dibahas Bulan Juli Tahun 2020 melaluiKUA PPAS, namun Bupati CEP tidak pernah keluarkan keputusan Bupati tentang penghapusan aset Teguh Bersinar”, terang Sangkoy.
Lanjut Sangkoy, pembangunan RTP diatas lahan eks Teguh Bersinar, tidak pernah dibahas oleh DPRD Minsel, disaat penyusunan KUA PPAS APBD 2021, sampai di pembahasan APBD 2021, begitu juga puing-puing sisa bongkaran bangunan Teguh Bersinar hanya dijual dengan harga 14 Juta Rupiah.
“Dengan kejadian tersebut, saya menduga telah terjadi penyalah gunaan kekuasaan yang berakibat terjadi kerugian Daerah, dari kejadian tersebut saya sempat berkoordinasi dengan pihak KPK , Kqpolri, Kejaksan Agung, Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan”, tutup Sangkoy ( Team Red@ksi )