November 15, 2024

Diduga Terdapat Penggelembungan Siswa PKBM , Kabid PNF Kab Sukabumi Dinilai Lemah dalam pengawasan

Kab. Sukabumi | Gardapelitanews.com – Menindaklajuti Pemberitaan PKBM Tunas Karya yang berada di kp Bojong Duren Desa Panumbangan Kecamatan Jampang Tenga, Atas dasar hasil temuan awak media yang diperoleh dalam peliputan tugas jurnalis dilapangan tentang adanya dugaan pengelembungan siswa di beberapa Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat,(PKBM) dilingkungan lembaga pendidkan Kabupaten Sukabumi .

Terkait hal tersebut , ketika dikonfirmasi oleh awak media via pesan singkat , Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi , (Eka Nandang Nugraha) mengatakan , mengenai adanya dugaan penggelembungan siswa di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Kabupaten sukabumi beliau menyarankan awak media agar temuan dugaan penggelembungan siswa tersebut bisa langsung dipertanyakan terhadap Bidang Pendidikan Non Formal (PNF) .

Berrdasarkan sebuah temuan dari platform digital dapodik, terdapat beberapa PKBM Salah satu nya PKBM Tunas Karya yang tidak mencantumkan jumlah data siswa , Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi memberikan sebuah arahan terhadap awak media untuk berkoordinasi dengan Ikatan Penilik Indonesia (IPI) ,, dalam koordinasi yang membahas sebuah kejanggalan yang tercantum dalam data dapodik , dimana dalam data dapodik tersebut beberapa PKBM tidak mencatumkan jumlah data siswa , awak media dinilai tidak mendapatkan sebuah jawaban yang akurat .

Menyikapi hal tersebut , awak media kemudian mengajukan permintaan untuk bisa berkomunikasi secara langsung dengan Kepala Bidang Pendidikan Non Formal (Jajat Sudrajat) dengan tujuan untuk meminta penjelasan yang dapat difahami sehingga awak media bisa memberikan penjabaran yang seimbang terhadap masyarakat dalam bentuk pemberitaan yang akan dikemas menjadi suguhan konsumsi publik .

Akan tetapi hingga beriita ini dipublikasikan , awak media belum bisa mendapatkan penjelasan secara terperinci dari Kabid PNF Disdik Kabupatem Sukabumi (Jajat Sudrajat) oleh karena hingga saat ini Kabid tersebut sulit dihubungi,
seharunya selaku aparatur pemerintah harus mampu mengacu pada dasar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dijelaskan tentang pentingnya keterbukaan publik untuk mewujudkan partisipasi dan penyelenggaraan negara yang transparan, efektif, efisien, dan akuntabel. Kemudian, keterbukaan publik merupakan hak asasi dari setiap warga negara. Maka dari itu, publik berhak memperoleh informasi, salah satunya mengenai proses kebijakan publik, anggaran, pengawasan dan evaluasi karena engan adanya keterbukaan tersebut, masyarakat dapat mengetahui sejauh mana kinerja Pemerintah.

Seiring berkembang dan bertambahnya kebutuhan masyarakat seharusnya sudah mampu membuat pemerintah sadar akan tanggung jawabnya dalam memenuhi pelayanan publik , salahsatunya menjalani apa yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang kemudian pada pasal 4 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 dijelaskan mengenai asas-asas dari pelayanan publik yang apabila dianalisis lebih mendalam sangat berkaitan dengan prinsip transparansi dan partisipasi.

 

Pewarta : Yopi /Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2023 Garda Pelita News | Newsphere by AF themes.