November 15, 2024

Akibat Minim Sosialisasi , Panjual Pupuk Subsidi Marak !

Kab. Sukabumi | Gardapelitanews.com –  PT Pupuk Indonesia (Persero) menegaskan bahwa pupuk bersubsidi hanya untuk petani yang tergabung dengan kelompok tani. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 47 Tahun 2017 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi.

Untuk itu, PT Pupuk Indonesia (Persero) telah menerbitkan Surat Edaran yang mewajibkan Anggota Holding Pupuk untuk menyediakan pupuk non subsidi di Kios Resmi, termasuk mensosialisasikannya kepada masyarakat, bahwa seandainyapun belum menyusun RDKK sehingga tidak termasuk dalam Kelompok Tani, Petani dimaksud masih dapat membeli pupuk dengan harga komersial.

Menanggapi hal itu, sudah seharusnya Pihak Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi memberikan himbauan kepada, para Distributor, Pengecer dan pengguna pupuk subsidi untuk dalam penggunaannya bisa disesuaikan dengan peruntukkan dan lebih diutamakan bisa menutupi kebutuhan anggota Kelompok tani (Poktan).

Himbauan tersebut sebagai bentuk sosialisi berkelanjutan untuk kembali menerangkan mekanisme penggunaan pupuk subsidi kepada Gapoktan diwilayah Kabupaten Sukabumi , jafi tetap harus sesuai peruntukkannya jangan sampai ada penyalahgunaan ataupun penyelewengan pupuk subsidi yang seharusnya kepada anggota Poktan tetapi lebih mengutamakan dijual kepada kios-kios eceran , atau diperjualbelikan terhadap petani yang tidak masuk sebagai anggota kelompok tani atau bisa saja dijual terhadap petani yang bukan dari wilayah sasaran penjualan/daerah lain ,

Mengutip sebuah penjabaran dari pihak PT Pupuplk Indonesia (Persero) yang mengatakan bahwa untuk penyaluran pupuk subsidi terdiri dari beberapa tahapan , yakni dari Rencana Defintif Kebutuhan Kelompok (RDKK) kemudian di ajukan ke distributor melalui Dinas Pertanian, selanjutnya dari distributor disalurkan ke pengecer dan distribusi lagi diutamakan anggota Poktan.

Pupuk bersubsidi adalah pupuk yang pengadaan dan penyalurannya mendapat subsidi dari Pemerintah untuk kebutuhan petani yang dilaksanakan atas dasar program Pemerintah yang sesuai RDKK dan usulan Poktan.

Selain itu, untuk pendistribusian pupuk subsidi dalam peredarannya diawasi oleh pemerintah, sehingga tersalurkan ke target sesuai kebutuhan yakni anggota Poktan itu sendiri. Instansi terkait yang berwenang dibidang pengadaan dan penyaluran pupuk di daerah, melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Distributor dan Pengecer.

Apabila Distributor dan Pengecer melakukan penyimpangan terhadap ketentuan dalam Keputusan ini, dikenakan sanksi berupa pencabutan pengakuan sebagai ( pengecer ) atau Pengecer, dalamhal ini Distributor dan Pengecer dilarang memperjualbelikan pupuk bersubsidi di luar peruntukkannya.

Perlu diketahui bahwa untuk pupuk bersubsidi dinyatakan sebagai barang yang diawasi peredarannya, pengawasan peredaran pupuk meliputi pengawasan terhadap jumlah, mutu, alokasi, wilayah, harga eceran tertinggi dan sistem distribusi dan Penetapan jumlah, alokasi, wilayah dan sistem distribusi dilakukan oleh Menteri berdasarkan rencana kebutuhan yang ditetapkan oleh Menteri Pertanian,

Pernyataan diatas sudah mutlak menjadi sebuah peraturan yang menyatakan bahwasanya Pupuk tidak boleh dijual dan harus berdasarkan kuota dari Provinsi, penyaluran harus sesuai RDKK dan usulan poktan, apabila menyalurkan ke luar kecamatan itu melanggar aturan dan untuk penyaluran diawasi oleh penyuluh lapangan, pengecer harus diketahui penyuluh.

Bagi Produsen, Eksportir, Importir, distributor dan Pengecer pupuk yang melakukan penimbunan, pemasaran pupuk bersubsidi diluar daerah pemasarannya serta impor dan ekspor yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dikenakan sanksi tindak pidana ekonomi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,.

Mirisnya diwilayah Kabupaten Sukabumi masih terdapat beberapa kios pupuk bersubsidi yang dengan sengaja memperjualbelikan pupuk subsidi tersebut ke luar wilayah target sasaran sehingga para petani yang ada diwilayah target sasaranpun sering tidak kebagian pupuk oleh karena pasokan pupuk diwilayahnya diperjualbelikan dengan harga 250 000 dua ratus lipapuluh ribu rupiah 100 kg seperti jenis orea atau dijual ke pengecer, sedangkan jika mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 47 Tahun 2017 hal tersebut sudah termasuk sebuah pelanggaran yang sengaja dilkukan ,

Menyikapi kejadian tersebut awak media melakukan konfirmasi terhadap Pihak Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi , akan tetapi hingga berita ini menjadi konsumsi publik , pihak dinas pertanian belum ada yang bisa memberikan keterangan apapun.**

Pewarta :yopi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2023 Garda Pelita News | Newsphere by AF themes.