November 15, 2024

Sangat Arogansi! Kasat Pol-Pp Kab.Agam Intimidasi Wartawan

SUMBAR | Kasus dugaan intimidasi terhadap wartawan yang dilakukan oknum Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Agam saat konfirmasi, dikantor Satpol-Pp Agam pada Jum’at (15/3/2024) menuai reaksi berbagai pihak.

Forum Wartawan Jaya FWJ Indonesia, Ryan menyesalkan kejadian yang menimpa jurnalis yang tengah melakukan tugas konfirmasi tersebut.

“Setelah menonton langsung aksi intimidasi itu, serta mendengar langsung informasi yang menyaksikan kejadian itu, kami mengecam aksi brutal itu. Sekali lagi, itu enggak etis dan enggak boleh lagi terjadi,” tegasnya, Jum’at (15/3/2024).

Menurut Mei Ridwan , aksi aparat itu harus disikapi. Bila perlu Gubernur Sumatera Barat. H. Mahyeldi Ansharullah, S.P. harus menegur Kasat Pol PP Agam Muhammad Arsyid. S. Sos.

Pasalnya, antara jurnalis dan pemerintah daerah adalah sinergitas strategis guna menyiarkan program-program pemerintah sekaligus mengawal jalannya pemerintah daerah.

“Sesuai PP Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS sudah diatur sangsi pada PNS/ASN yang melakukan pelanggaran disiplin itu. Maka, kami minta oknum Kasat Pol-Pp Agam, Muhammad Arsyid, S.Sos itu agar ditindak dan diberikan sangsi sesuai peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Terpisah, Sekretaris Forum Wartawan Jaya FWJ Indonesia Kab. Agam Fero juga menyayangkan tindakan premanisme yang dilakukan Kasat pol-Pp, Muhammad Arsyid S.Sos, itu dan memerintahkan kepada anggotanya untuk menangkap wartawan.

Padahal, menurutnya, tugas Kasat Pol-Pp Kab.Agam adalah menjaga ketertiban dan keamanan, serta bukan melakukan intimidasi…
sikap arogansi dari pejabat publik terhadap wartawan saat menjalankan tugas sering ditemukan di lapangan. Bahkan, tidak sedikit perlakuan/sikap oknum pejabat merendahkan profesi dari seorang wartawan.

Sikap mental dan watak arogannya oknum pejabat ditunjukan terhadap wartawan ketika dikonfirmasi untuk memperoleh informasi dan kabar serta penjelasannya. Padahal, setiap orang berhak memperoleh informasi yang diperlukan untuk mengembangkan pribadinya dan lingkungan sosialnya,”terangnya.

Di tempat terpisah di kantor pimpinan cabang Agam POSBAKUMADIN Fendi Sihaloho menyampaikan Apapun alasannya, sikap arogansi oknum Kasat Pol-PP Kabupaten Agam tak dibenarkan dalam aspek hukum.

“Kalaupun ada mediasi, sekali lagi itu sifatnya pribadi dan bukan kelembagaan. Kami minta agar persoalan ini akan terus berlanjut, sehingga ada efek jera agar tidak muncul persoalan serupa di kemudian hari,” tandasnya.

Terkait masalah tersebut, sejumlah organisasi pers setempat juga menyesalkan tindakan represif tersebut.

Kebebasan pers di Indonesia sudah dijamin oleh UU Pers No 40 tahun 1999. Semestinya Oknum pejabat tersebut memahami bahwa kemerdekaan pers itu bagian dari demokrasi yang harus ditegakkan. Dan, penegakkan kemerdekaan pers tak bisa ditawar-tawar lagi,” ujarnya.

“Inilah nafas demokrasi. Jika kemerdekaan pers dikekang sama saja membunuh demokrasi,” jelas Fendi Sihaloho menambahkan.

Yuswandi yang juga merupakan Advokat menuturkan, saya bangga pada teman-teman jurnalis, meskipun sudah sering sekali mendapat “ancaman” namun tetap berani memberikan, memberitakan hal-hal yang dianggap sebagai informasi yang penting untuk masyarakat ketahui sebagaimana diatur dalam Pasal 33 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Salah satu tugas jurnalis yaitu memberikan informasi kepada Masyarakat dan masyarakat dapat mengetahui perkembangan dari sebuah peristiwa ataupun informasi tersebut, Kecuali dalam melakukan tugas jurnalistik seorang wartawan tidak memakai etika sesuai UU berlaku,” terangnya.

Oleh karena itu, dirinya meminta Pemerintah mengkaji ulang UU No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dengan melakukan pencabutan sejumlah peraturan yang dianggap mengekang kehidupan pers, terangnya.

Untuk diketahui, dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 18 Ayat (1) tertulis ” Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).”

Sedangkan Pasal 4 berbunyi “Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran, Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi, Dan dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak.

Gusmawardi dt.Kampuang Sati yang juga tergabung di POSBAKUMADIN Kabupaten Agam, Berharap kedepannya jangan sampai adalagi wartawan yang melakukan tugas jurnalistik dihalang-halangi karena kalau dihalangi atau intervensi pada wartawan dalam melakukan tugasnya, tidak ada lagi kriminalisasi terhadap wartawan, ini sudah jelas melanggar Undang-undang Pers, karena wartawan bekerja dilindungi UU Pers. Dan kepada semua pihak agar dapat membantu kelancaran tugas jurnalis, kecuali si wartawan melakukan tugasnya tidak mengacu pada aturan jurnalis, perlu untuk diingatkan, termasuk juga berkaitan dengan etika, ungkapnya

“Wartawan dikenal karena tulisannya. Oleh karena itu, profesinya dilindungi oleh UU Pers,” pungkasnya.[ Red ]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2023 Garda Pelita News | Newsphere by AF themes.