Diduga Abaikan K3 Proyek Pembangunan dan Rehabilitasi Gedung Sekolah MIN 5 Ngawi
Ngawi ][ gardapelitanews.com – Diduga Abaikan K3 Proyek Pembangunan dan Rehabilitasi Gedung Sekolah MIN 5 Paron .Pekerja proyek Rehab ruang sekolah MIN 5 Paron ini tanpa di lengkapi K3 , Pengerjaan proyek dana dari APBN dengan nilai anggaran Rp 2.700.000.000,dikerjakan oleh PT. Paramitra Multi Perkasa tenggang waktu 294 hari kerja kalender. Salah satunya di MIN 5 Desa Gelung,Kecamatan Paron Kabupaten Ngawi ini.
Namun pekerja proyek di sekolah itu rata-rata mengabaikan keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Pelaksanaan pekerjaan fisik kegiatan tidak hanya mengutamakan ketepatan waktu dan mutu, namun juga harus menerapkan prinsip Keselamatan, Keamanan dan Kesehatan Kerja (K3).
Pekerja naik keatas tanpa menggunakan alat pelindung keselamatan dalam pekerjaan proyek rehabilitasi ruang kelas sekolah sedang/berat dan rehab ruang kelas di MIN 5 Paron ini yang terletak di Jalan Pahlawan no 43 Desa Gelung, Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi yang diduga menyalahi aturan dengan tidak menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), sebab pekerja abaikan Keselamatan dan Kesehatan diri. Jumad, (8/3/2024)saat awak media menemui AG , pelaksana lapangan ,tentunya sudah menjadi tanggung jawab moral terhadap keselamatan para pekerja konstruksi adalah bagian tanggung jawab dari penyedia jasa maupun pemberi kerja. Baik proyek dengan nilai besar maupun kecil seharusnya memenuhi peraturan K3.
Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) memiliki beberapa dasar hukum pelaksanaan. Diantaranya ialah Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Permenaker No 5 Tahun 1996. Tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), serta Permenaker No 4 Tahun 1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta Tata Cara Penunjukan Ahli Keselamatan Kerja (P2K3). AG, salah satu pelaksana proyek saat dikonfirmasi mengungkapkan bahwa adanya pengamanan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) ya seperti Sepatu boots, Helm proyek, Kacamata proyek, Safety Belt proyek, Sarung tangan serta Baju/Seragam proyek itu sengaja dibiarkan untuk tidak dipakai, dan sepertinya dari pihak pelaksana proyek mengabaikan semua itu dengan dalih para pekerja sulit di atur.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja sudah jelas mengatur semua itu.
Sanksi Pidana berupa denda maksimal Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) hingga kurungan penjara yang akan dikenakan terhadap pimpinan perusahaan maupun petugas pengawas perusahaan yang berwenang dan Bu bertanggung jawab atas Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).(ARIS)