Pupuk Mahal, Kios di Sagaranten Diduga Jual Diatas Harga HET
Kab. Sukabumi ][ gardapelitanews.com – Kios Pupuk Mitra Tani yang berada di Kp. Baru , Rt 004 Rw 003 Desa Sagaranten Kecamatan Sagaranten Kabupaten Sukabumi , diduga menjual pupuk bersubsidi diatas Harga Eceran Tertinggi (HET) .Sabtu.(02/03/24)
Hasil temuan di lapangan Menurut salahsatu Ketua Poktan ( U ) saat membeli Pupuk bersubsidi jenis Urea dan Phonska dirinya di patok harga bervariasi mulai dari Rp.280. 000 sampai Rp.300.000
“Kami membeli pupuk bersubsidi dasarnya kelompok , kami dipatok harga 280.ribu dan ada yang mencapai 300 ribu, dan apabila kami tidak membayar harga segitu, kami tidak diperbolehkan membeli pupuk itu,” ucap Urip
Sementara salah satu pemilik kios (H.Santa) saat dikonfirmasi membenarkan bahwa dirinya mematok harga dikarenakan ada biaya tambahan ongkos ojeg kalo yang jauh 25 rebu kalo yang dekat 15 rebu ada yang 25 rebu Kios H.Santa tersebut mensistribusikan Pupuk untuk 3 (tiga) wilayah Desa yakni Desa Sagaranten , Desa Mekarsari dan Desa Curug Luhur yang semuanya berada dalam titik wilayah Kecamatan Sagaranyen dengan jumal tonase untuk tiga wilayah tersebut mencapai 580 ton
“Kios kami disini kebetulan membawahi untuk 3 Desa yang ada di Kecamatan Sagaranten Kabupaten Sukabumi dan betul saya menjual pupuk dengan harga segitu karena ada biaya-biaya yang lain,” akunya pada wartawan.
Yang menjadi Sorotan Awak media di Duga Kuat Kios Pupuk Mitra tani H Santa. Telah dengan sengaja menjual pupuk Eceran tertinggi (HET) Kepada masyarakat yang mempunyai ( kartu Tani)
Sedangkan disinggung biaya apa saja, pemilik kios belum bisa memberikan keterangan secara pasti.
Perlu diketahui, PT Pupuk Indonesia (Persero) mengimbau distributor dan pengecer atau penyalur agar menjual pupuk bersubsidi sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditentukan pemerintah.
Kenaikan HET pupuk bersubsidi ini berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) nomor 49 tahun 2020 tentang alokasi dan HET pupuk bersubsidi sektor pertanian.
Sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 ayat 1 huruf (b) juncto Pasal 1 sub 3 (e) Undang-Undang Darurat Nomor 7 tahun 1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi dan/atau Pasal 21 ayat 1 Jo Pasal 30 ayat 2 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian dan/atau Pasal 12 ayat 1 dan 2 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 49 Tahun 2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2021 dan/atau Jo Pasal 4 ayat 1 huruf (a) Jo Pasal 8 ayat 1 Peraturan Perundang-Undangan Nomor 8 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang Dalam Pengawasan dan/atau Pasal 2 ayat 1 dan ayat 2 Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam Pengawasan dan/atau Pasal 263 ayat 1 dan/atau ayat 2 KUHP dan/atau Pasal 2 dan/atau 3 dan/atau 5 ayat 1 dan/atau 12 B ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 6 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP. Dengan Ancaman hukuman di atas 6 tahun penjara
Kami Mohon kepada Dinas yang terkait (APH) Aparatur Penegak Hukum
Kejaksaan Negri Kabupaten Sukabumi
Tipikor Kabupaten Sukabumi
Secepat nya Turun kelapangan Untuk Melakukan Penyelidikan
Pewarta ,**Yopi dan Team***