Tangkap & Adili Pelaku Asusila Anak : ” CUKUP TUHAN MAHA PEMAAF, NEGARA JANGAN !!!
Bogor ][ Praktisi hukum dari Lembaga Penyuluhan & Bantuan Hukum Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (LPBH NU) Jawa Barat Adv. Rd. Anggi Triana Ismail, S.H., menyoroti dugaan kasus pelecehan seksual dan / atau pencabulan terhadap anak dibawah umur yang diduga terjadi dilingkungan pendidikan di wilayah hukum kabupaten bogor.
Sahabat Raden Anggi, sapaan akrabnya menyampaikan, bahwasanya pihak sekolah jangan terlalu banyak drama dalam menyikapi dugaan perbuatan yang menjijikan ini.
“Drama ini saya fikir dapat mengancam supremasi hukum dinegeri Baldatun Toyyibatun Warrobun Ghofur. Selain hal-hal yang sudah diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, perbuatan keji dan menjijikan sangatlah ditentang dalam islam. “Hadits dari Qutaibah, dari Mâlik, dari Abi Hazm, dari Sahal bin Sa`ad r.a. bahwa Rasulullah SAW disajikan minuman sementara di sebelah kanan beliau ada seorang anak dan di sebelah kiri ada beberapa orang dewasa. Nabi SAW bertanya kepada anak kecil itu: “Apakah engkau izinkan aku memberikan minuman kepada orang-orang dewasa ini
terlebih dahulu?” Anak itu berkata: “Tidak. Demi Allah saya tidak menyerahkan bagianku kepada seorangpun dari mereka.” Lalu Nabi SAW menyerahkan minuman tersebut kepada anak kecil itu” (H.R. al-Bukhari)
Nabi SAW mengajarkan kepada kita semua sebagai kaumnya bahwa ia (anak) memiliki hak, dan pemenuhan haknya menempati skala prioritas karena posisinya, yakni hak
untuk didahulukan dalam giliran mendapatkan minuman, meskipun banyak orang dewasa yang juga hadir dan berhak. Demi penyadaran akan hak tersebut, Nabi SAW sengaja melakukan itu di depan orang banyak, dan ini berarti bahwa Nabi SAW juga bermaksud mengajari orang banyak bahwasanya betapa penting untuk menghormati keberadaan anak dan hak-haknya, tidak menyepelekan, dan tidak melanggar hak-hak anak tersebut.” ungkap sahabat Anggi, Jum’at (23/02/2024).
Lanjut anggi “sekolah angan banyak drama, karena sejatinya saya fikir si korban sudah sangat muak atas realitas saat ini, namun karena masih anak-anak, mereka tak mampu menyampaikan dengan lugas dan tegas.” imbuhnya.
Anggi menegaskan, disatu sisi aparat penegak hukum (APH) pun jangan sekedar nonton atau sebatas mengamati, karena bukan kapasitasnya. Justru harus quick respon dengan segera menangkap dan adili para pelaku pencabulan terhadap anak tsb.
Berangkat dari penegakan hukum (law enforcement) dan instruksi presiden RI mengenai pidana pelecehan seksual dan / atau pencabulan terhadap anak merupakan penindakan yang harus menjadi skala prioritas APH alias harus jemput bola.
“Secara doktrin pidana, pelecehan seksual dan / atau pencabulan anak bukanlah delik aduan melainkan delik biasa. Sehingga tidak harus lagi menunggu pihak korban datang ke kantor kepolisian untuk melakukan pelaporan ataupun pengaduan,” tegasnya.
Dilain hal, lanjut Anggi, pemerintah kabupaten bogor harus benar-benar serius dalam menangani persoalan masalah kejahatan seksualitas. Perlu diketahui berdasarkan catatan kementerian pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak (Kemen PPPA) Republik indonesia, jumlah kasus pelecehan dan kekerasan seksual di indonesia mencapai 19.593 kasus, dengan perhitungan dari bulan januari sampai 27 september 2023.
Kabupaten Bogor sendiripun prosentasi untuk kasus kekeresan atau pelecehan maupun pencabulan seksual baik terhadap perempuan maupun anak-anak semakin tinggi, tidak ada penurunan yang signifikan.
“Negara yang telah direpresentasikan melalui pemerintah daerah kab bogor haruslah tegas dan serius menanggapi peristiwa hukum ini. Jangan banyak drama apalagi banyak fikir-fikir, fokuslah dan menjadi ganda terdepan dalam mengentaskan persoalan kekeresan seksual / pelecehan / pencabulan baik terhadap perempuan maupun anak-anak dikab bogor.
“Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu, penjaganya malaikat-
malaikat yang kasar, keras, dan tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan”.(Q.S. At-Tahrim / 66: 6) ” Anggi menutup dengan dalil Al-Qur’an
Praktisi Hukum :
Adv. Rd. Anggi Triana Ismail, S.H.
Dari Lembaga Penyuluhan & Bantuan Hukum Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (LPBH PWNU) Jawa Barat.