Anwar Resa Ketua LSM PM3R Angkat Bicara Terkait Tindakan Dugaan Asusila
Bogor ][ gardapelitanews.com – Ketua LSM PMP3R, Anwar Resa, mengutuk keras tindakan asusila yang melanggar norma kesusilaan dan merusak moral masyarakat. Ia menegaskan bahwa kejahatan tersebut tidak hanya terjadi pada dewasa, tetapi juga bisa menimpa anak-anak.
Anwar menjelaskan bahwa pelaku pencabulan terhadap anak, khususnya yang dilakukan oleh guru, akan dikenai sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Sanksi pidana tersebut mencakup pidana penjara dan denda yang besar.
Lebih lanjut, Anwar menekankan pentingnya menjadi guru yang memberikan teladan dan perlindungan kepada anak didik, serta meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT.
Anwar juga menyoroti kasus asusila di SMPN 1 Cigombong dan mendesak agar kasus tersebut diusut tuntas, bahkan mengajukan pembukaan Posko Pengaduan sebagai langkah nyata dalam penanganan kasus ini.
“Kesusilaan adalah suatu perbuatan yang melanggar norma kesusilaan yang kerap berhubungan dengan nafsu seksual yang bisa saja terjadi dimana saja, bisa terjadi di dalam dunia pendidikan, di kantor, maupuan di dalam kehidupan bermasyarakat yang dapat menimbulkan rusaknya moral.
Kejahatan atau pelanggaran terhadap kesusilaan tidak hanya terjadi pada wanita atau pria dewasa saja, akan tetapi bisa juga terjadi pada anak-anak. Pencabulan terhadap anak yang dilakukan oleh guru dengan cara bujuk rayu, dengan ancaman kekerasan, atau dengan paksaan, atau dengan cara lain, maka guru yang menjadi pelaku pencabulan terhadap anak, secara khusus dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 82 junto Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan sanksi pidana berupa pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). Jika perbuatan cabul tersebut dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga). Jadi guru yang melakuan pencabulan terhadap anak didiknya pidananya ditambah 1/3 (sepertiga).
“Kemudian cecara umum terhadap oknum guru yang melakukan pencabulan terhadap anak dapat dikenakan sanksbi berdasarkan Pasal 289 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan sanksi pidana berupa pidana penjara selama-lamanya Sembilan tahun. Dan jika akibat dari perbuatan cabul tersebut mengakibatkan korban luka berat, maka pelaku pencabulan dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 12 (dua belas) tahun. Dan jika mengakibatkan korban mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 15 (lima belas) tahun. Hal ini tercantum dalam Pasal 291 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Khusus bagi para guru, jadilah guru yang memberikan suri tauladan dan perlindungan kepada anak didiknya, dan jangan lupa untuk senantiasa meningkatkan keimananan dan ketaqwaan kepada Allah SWT, agar terhindar dari pebuatan keji dan munkar.
Lebih lanjut Anwar mengatakan,untuk membuka kasus asusila di SMPN 1 Cigombong dan adanya pengaduaan , pengakuan baru dari keluarga korban yang mengalami hal yang sama, yang pernah di alami pada putrinya pada pada tahun 2017
Yang dilakukan oleh oknum yang sana oleh Sdr E.ini harus di usut tuntas. Kalau perlu buka Posko Pengaduaan, komite jangan diam,’ Ujar Anwar ( Red )