KETUA KOMISI INFORMASI DKI JAKARTA, HARRY ARA HUTABARAT : SELAMAT MEMILIH PADA PEMILU 2024 DAN SELAMAT MENDAPATKAN AKSES HASIL PEMILU YANG MERUPAKAN HAK ATAS INFORMASI PUBLIK KEPEMILUAN
Jakarta ][ gardapelitanews.com – Momentum Pemilihan Umum pada 14 Febuari 2024 menjadi titik strategis bagaimana masyarakat akan menggunakan hak dan kewajibannya secara bertanggung jawab. Ketua Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta Harry Ara Hutabarat mengatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum disemua tingkatan adalah Badan Publik. Dimana Badan Publik memiliki kewajiban mengelola informasi Publik. Transparansi sebuah kata yang acap kali mudah diucapkan, namun dalam praktik perlu partisipasi publik secara masif. Partisipasi publik adalah kunci suksesnya demokratisasi sekaligus sebagai salah satu tujuan dari Undang -Undang 14 Tahun 2008 tenantng Keterbukaan Informasi Publik. Melihat peraturan pada Badan Publik Komisi Pemilhan Umum (KPU-RI) maka terlihat dengan tegas pada pasal 59 PKPU nomor 24 tentang pemungutan dan penghitungan suara dalam pemilu 2024 yang berbunyi pada Pasal 59 (1) Setelah rapat Pemungutan dan penghitungan suara berakhir, Saksi, Pengawas TPS, pemantau Pemilu, atau masyarakat yang hadir pada rapat penghitungan suara diberi kesempatan untuk mendokumentasikan formulir:a. Model
C.HASIL-PPWP;b. Model C.HASIL-DPR;c. Model C.HASIL-DPD;d. Model C.HASIL-DPRD-PROV, Model C.HASIL-DPRA, Model C.HASIL-DPRP, Model C.HASIL-DPRPB, Model C.HASIL-DPRPT, Model C.HASIL-DPRPS, Model C.HASIL-DPRPP, atau Model C.HASIL-DPRPBD;e. Model C.HASIL-DPRD-KAB/KOTA atau Model C.HASIL-DPRK;f. Model C.DAFTAR HADIR PEMILIH TETAP-KPU, ModelC.DAFTAR HADIR PEMILIH TAMBAHAN-KPU, dan Model C.DAFTAR HADIR PEMILIH KHUSUS-KPU setelah ditandatangani oleh KPPS; dan/ataug. salinan Model A-Kabko Daftar Pemilih dan Model ADaftar Pemilih Pindahan.(2) Dokumentasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa foto atau video.
Partisipasi publik dari warga negara akan sangat membantu Badan Publik penyelenggara Pemilu 2024 untuk memastikan setiap hasil Pemilu di semua tahapan adalah hak warga negara untuk dapat mengakses, bukan saja hak bagi peserta pemilu partai politik . Hal ini penting menjadi konsentrasi semua pihak baik penyelenggara maupun pemilih agar Pemilu dapat berjalan secara demokratis dan jika hasil pemilu menunjunjung keterbukaan informasi publik maka hasilnya pun akan lebih memiliki dasar dan semua pihak cenderung lebih dapat menerima apa pun hasil Pemilu 2024 karena Transparan atau informasi publik yang terbuka yang menjadi komitmen badan publik KPU Di semua tingkatan. Semua kembali kepada hak sekaligus kewajiban warga negara dalam menggunakan hak pilihnya. Partisipasi publik terkait hasil pemilu adalah suatu keniscayaan yang perlu terus di edukasi dan diupayakan oleh warga negara atau pemilih pada Pemilihan Umum 2024. Pemilu transparan wujud nyata demokrasi substansial, Selamat memilih.
Reporter.Boy