Marak Toko Obat Jenis G Di Kota Serang, Penegak Hukum Harus Tangkap Oknum Pengedar
Kota Serang ][ gardapelitanews.com – Polisi diminta tangkap pemilik warung diduga pengedar obat jenis Daftar G yaitu “Tramadol ” tanpa resep dokter di Jalan Abdul latief pertigaan (Pasar Rau) kota serang yang berkedok warung rokok . Selasa (6/2/2024)
Diketahui jenis obat-obatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar atau dengan resep dokter.
Anehnya, pemilik warung di jalan pasar rauk Kota serang banten diketahui bukanlah warga setempat melainkan dari warga luar yang diduga telah mendirikan warung untuk mengendarkan Obat Tramadol ke generasi muda.
Menurut salah seorang warga yang enggan menyebutkan namanya meminta pihak kepolisian dan segera bertindak dan menyelidiki serta menangkap pemilik warung.
“Saya mohon agar aparat kepolisian segara bertindak. Bila generasi muda mengkomsumsi Tramadon bukan saja mempengaruhi pola pikir semata tapi berpotensi menimbulkan tawuran
“Tegas, seorang warga kepada awak media.
Diketahui mengedarkan obat tanpa izin edar melanggar pasal 197 UU 36/2009 setiap orang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dapat dipidana penjara 15 tahun dan denda sebesar Rp1.500.000.000 (SN / GPN)