Sukabumi ][ gardapelitanews.com- Sesuai Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 1669 Tahun 2023, pendaftaran KPPS Pemilu 2024 telah berlangsung pada 11-20 Desember 2023. Selanjutnya pelantikan KPPS di gelar hari ini Kamis 25 Januari 2024.bertempat di Aula SDN Pinanggading Desa Tamansarin Kecamatan Cikidang Kabupaten Sukabumi Jawa Barat pada Pukul 13.00 WIB, sampai dengan selesai,
Berdasarkan hasil liputan gardapelitanews.com di lokasi acara, Ketua Panitia Pemungutan Suara Pemilu 2024 Epi Rusmiati menjelaskan, bahwa dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 menyebutkan, anggota KPPS berasal dari masyarakat di sekitar TPS yang memenuhi syarat Anggota KPPS berjumlah tujuh orang, dengan susunan satu ketua merangkap anggota serta enam anggota KPPS juga harus memiliki komposisi keterwakilan perempuan paling sedikit 40persen dari jumlah anggota,
Tugas KPPS dalam melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS salah satunya adalah dalam rangka mewujudkan kedaulatan pemilih, melayani pemilih menggunakan hak pemilih, memberikan akses dan layanan kepada pemilih disabilitas dalam memberikan hak pilihnya, ujar Epi Rusmiati.
menambahkan bahwa Pelaksanaan tugas di atas perlu diwujudkan dengan transparansi, tidak memihak, tingkat akurasi yang tinggi dan bertanggung jawab sehingga dapat terwujud nilai-nilai demokrasi yang dapat dibanggakan oleh karena itu dalam menjalankan tugasnya KPPS harus mematuhi kode etik yang berlaku,Berikut kode etik KPPS:
KPPS tunduk dan patuh dengan kode etik penyelenggara Pemilu yang tertuang dalam Peraturan Bersama KPU, BAWASLU dan DKPP No. 13 Tahun 2012, No. 11/2012, dan No. 01/ 2012 yang pada pokoknya berisi
asas mandiri dan adil, asas kepastian hukum,asas jujur, keterbukaan,dan akuntabilitas,asas kepentingan umum, asas proporsionalitas, asas profesionalitas, efisiensi,dan efektivitas juga asas tertib, pungkas Epi Rusmiati.
Reporter : Boy