November 15, 2024

Miris Dimas Korban Penipuan Pinjaman Online Yang Di Duga Oknum Aplikasi Kredit Pintar Indonesia

Bekasi ][ gardapelitanews.com – Seorang Karyawan Swasta bernama Dimas Grelia Mahar Deka, ketika dikonfirmasi awak media yang bersangkutan tertipu pinjaman online, tindak pidana kejahatan dan informasi, undang – undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang – undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 (1) Junto 45A (1), yang terjadi di JL. Perumahan Puri Mutiara Harmoni 2 Blok G8, No6 RT006, RW03, titik koordinat, Desa Karang Anyar, Kecamatan Karang Bahagia, kabupaten Bekasi.

mengatasnamakan kredit pintar indonesia yang di duga (OKNUM). Kejadian pada Jumat 12 Januari 2024 sekira pukul 10.00Wib, dengan terlapor dalam LIDIK, uraian kejadian pelapor selaku korban, menerangkan bahwa awalnya korban mempunyai pinjaman online di aplikasi kredit pintar, sebesar 2300.000,00, dan korban berniat ingin melunasi lalu korban menghubungi customer service aplikasi tersebut menggunakan nomor : 021 505 9882.

Kendatipun Dimas (Korban Pinjaman online) mengkonfirmasi dengan itikad baik untuk melunasi hutangnya, dan korban diminta untuk menunggu nanti akan ada email yang akan masuk, kemudian korban mendapatkan email dan menggunakan nomor : 08810 10201 334, karena tercantum di email, setelah di WhatsApp pelaku diminta untuk mentransfer uang sebesar 2000.000 ke Bank CIMB Niaga 229908 3854 790531 Virgo Kredit Pintar A, dengan alasan untuk melunasi sisa hutang korban pada Minggu 15 Januari 2024 korban menghubungi customer service kredit pintar di nomor 021 5059 8882.

Lebih lanjut customer service (CS) mengatakan bahwa kredit pintar belum mengirimkan email ataupun pesan WhatsApp setelah itu korban Dimas mengetahui bahwa korban telah tertipu, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materil sebesar 2000.000. selanjutnya pelapor selaku korban datang ke SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisan Terpadu) Polres Metro Bekasi, untuk membuat laporan guna penyelidikan lebih lanjut, di dampingi oleh Haris Pranatha Praktisi Hukum, Badan Penyuluhan Pembelaan Hukum (BPPH) Bidang Ketenagakerjaan, yang juga berprofesi sebagai Kepala Biro media Online KompolmasTV, Garda Pelita News, Fakta News Online, suaramassa.co.id Kabupaten Bekasi.( Red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2023 Garda Pelita News | Newsphere by AF themes.