November 15, 2024

Diduga Caleg Dari Partai Gelora berkampanye di Tempat Ibadah

Kab.Bogor ][ gardapelitanews.com Pencalonan legeslatif dari partai gelora yang menggelar sosialisasi pada warga Kp.bungur RT 04 RW 05 Desa tajurhalang kec. cijeruk Rabu.( 27/12/23 )

Tiga calon yang bersosialisasi pada masyarakat kp.bungur RT 04 RW 05 desa tajurhalang kec. cijeruk, telah melanggar peraturan yang sudah di tentukan oleh Bawaslu yaitu dilarangnya berkempanye di tempat ibadah Al muplihun

Pada hal Badan Pengawasan Pemilu ( Bawaslu ) sudah memperingatkan kepada para calon yang berlaga di pemilihan 2024 dalam melakukan kampanye.

Para calon diwajibkan mematuhi aturan dan larangan saat kampenye

Salah satu larangannya yaitu melakukan kampanye di tempat ibadah.

Sangat di sayangi caleg dari partai gelora yang sudah mengetahui peraturan dari Bawaslu seolah olah tidak menggubris peraturan yang sudah di ingatkan pada para calon legeslatif (caleg).

Ketika awak media konfirmasi pada tiga caleg dari partai gelora DPRD Kabupaten bu Maryati, S.Pd,.MM, Wiwit Purwawan caleg provinsi dan Hj.Hisan Anis Matta caleg DPR RI.yang sedang sosialisasi ( kampanye ) pada warga Kp.bungur RT 04 RW 05.menuturkan ; saya paham tentang peraturan dari Bawaslu bahwa tidak boleh berkampanye di tempat ibadah, cuma kami heran kenapa di tempat ibadah .” tambahnya

Caleg tersebut berkata pada awak media ” saya baru melanggar satu lho” ucap caleg dari DPRD kabupaten.

Mirisnya para caleg yang mengetahui peraturan dari Bawaslu terkait peraturan larangan untuk berkampanye ditempat ibadah tapi masih di lakukan dan bukan memberikan fasilitas yang pas pada kordinator relawan untuk sosialisasi ( kampanye ) agar terhindar dari peraturan yang sudah di tentukan oleh Bawaslu yaitu terkait peraturan berkampanye di tempat ibadah

Karna sudah jelas dengan peraturan berkampanye UU Pemilu melarang kampanye di tempat ibadah.

Berkaitan dengan hal tersebut, mengingatkan peserta pemilu agar tidak melanggar pasal 280 Undang-undang 7 Tahun 2017 soal larangan dalam berkampanye.

Kepada Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty dan Bawaslu tingkat kabupaten Bogor Irfan Firmansya, tingkat kecamatan harus lebih berperan aktif dalam mengawasi caleg yang melanggar peraturan dalam berkampanye di tempat beribadah dan memberikan sanksi tegas pada caleg yang diduga pura pura tidak tau, tapi mengetahui peraturan Bawaslu.

Di sela acara di lokasi yang sama menyambangi ketua RT, Kp.bungur RT 04 RW 05 Desa tajurhalang kec. cijeruk mengatakan”, sebelum acara saya sudah ijin pada tokoh masyarakat dan memang jadwal nya meleset dan mendadak datang, kalau terkait peraturan saya kurang paham, harusnya kami bersama warga di berikan fasilitas  tempat pada caleg, karna dadakan meleset dari jadwal pertemuan saya pun akhirnya mempunyai tempat ala kadarnya saja”, tuturnya”,ketua RT pada awak media.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2023 Garda Pelita News | Newsphere by AF themes.