Diduga SPBU 14.264.527 di Manggopoh Tidak Sesuai Aturan Prosedural (SOP)
Sumbar,Manggopoh Lubuk Basung Kab. Agam ][ gardapelitanews.com – Berdasarkan investigasi awak media dan konfirmasi terhadap manajemen pelaksana SPBU 14.264.527 di Manggopoh tidak menanggapi dengan baik bahkan terkesan lalai dan pembiaran terhadap pemain BBM bersubsidi.Sabtu, ( 23/12/23 )
Tim Investigasi Awak Media menyebutkan SPBU 14.264.527 di Manggopoh Layani Pertalite Pakai Jeriken “Kata tim saat dikonfirmasi.
Dalam hal ini, tim awak media menyayangkan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) resmi Manggopoh tidak profesional dan tidak sesuai Standart Operating Procedur (SOP
Tim awak media mengajak segenap lapisan masyarakat dan para pihak terkait terutama Pertamina, Kepolisian Republik Indonesia dan Panglima TNI dalam mengambil langkah – langkah penindakan SPBU nakal tersebut.
“Mari kita berikan edukasi ke masyarakat dan melakukan informasi yang berguna untuk merealisasikan ekonomi kerakyatan bahwa pentingnya peran SPBU untuk kebutuhan BBM bagi masyarakat. Jadi kami berharap jangan menimbulkan permasalahan baru dan kekisruhan di masyarakat wilayah setempat.
“SPBU 14.264.527 di manggopoh itu sudah jelas memang adanya permainan BBM di SPBU, dan pengisian BBM pertalite menggunakan jeriken. Karena operator SPBU meminta uang Rp 2000,- empat liter. ‘Terangnya.
Berdasarkan uraian tersebut, pembeli BBM dengan jeriken dengan jumlah banyak dapat diduga melakukan penyimpanan tanpa izin, sehingga dapat dipidana berdasarkan Pasal 53 huruf c UU 22/2001 di atas.
Jerat Hukum Bagi SPBU.
Terkait yang menjual BBM tersebut sehingga pembeli dapat melakukan penimbunan atau penyimpanan tanpa izin, dapat dipidana dengan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Pasal tersebut selengkapnya berbunyi:
Dipidana sebagai perbantuan kejahatan:
(1).mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;
(2).mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
Berdasarkan uraian tersebut, jika unsur kesengajaan pada pasal di atas terpenuhi, maka pihak SPBU dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana perbantuan. Mereka dapat dianggap membantu orang lain melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan BBM yang melanggar hukum.
‘Pembelian BBM pertalite menggunakan jeriken masih diperbolehkan, asal sesuai aturan dan adanya rekomendasi dari pihak terkait untuk digunakan sebagai mana mesti. “Pungkasnya.( Team Red@ksi _ GPN)