BPN BANGUN DARI TIDURNYA, PARA PIHAK YANG BERSENGKETA DILAHAN CIJERUK DIPANGGIL
Bogor ][ gardapelitanews.com – Setelah diundang Kantor Sekretariat Presiden (KSP), kini penggarap diundang kembali oleh instansi Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor. Hal tersebut dikarenakan adanya surat yang telah dilayangkan oleh kuasa hukum Penggarap perihal permohonan perlindungan hukum dan permohonan penetapan tanah terlantar terhadap Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 6 Tahun 1997 atas nama PT. Bahana Sukma Sejahtera (BSS).
Adapun pihak-pihak yang diundang oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor diantara: Kuasa Hukum penggarap, PT. BSS dan Forkopimca. Yang tidak hadir didalam forum undangan tersebut hanya pihak forkopimca, dengan alasan tidak jelas.
Kantor Pertanahan menyampaikan bahwa dirinya berjanji akan mengundang ulang pihak Forkopimca cijeruk, berikut agar pihak BSS mereaktualisasikan kembali segala aktifitas serta niatan pembangunan perihal desa wisatanya yang dapat memancing kerusuhan atau konflik sosial. Tidak kalah penting, pihak BPN akan segera menindaklanjuti permohonan dari kuasa hukum penggarap yakni penetapan tanah terlantar, dikarenakan perlu adanya keterlibatan pihak pusat dalam hal ini kementerian ATR BPN Pusat dengan pertimbangan luasan tanahnya diatas kewenangan BPN Kabupaten Bogor. Tutur “Pak Taufik sebagai Kasi Penataan & Pemberdayaan” Jumat,( 15/12/23).
Sementara itu pihak PT. BSS, menyampaikan bahwa dirinya adalah pemegang SHGB Nomor 6 Tahun 1997. Dan sekarang sedang fokus penataan dilapangan guna merealisasikan pembangunan desa wisata. Dan izin-izin pun sedang diproses, disamping itu pun kami telah melakukan langkah-langkah persuasif kepada penggarap asli disitu agar dapat berpindah dan tidak melakukan aktifitas diatas lahan milik kami. “Direktur PT. BSS
Kuasa hukum penggarap dari Kantor Hukum Sembilan Bintang Adv. Rd. Anggi Triana Ismail, S.H., memandang bahwa pertemuan hari ini belum maksimal. Pertama, pihak yang diundang tidak hadir semua sehingga berdampak timpang & kurang sempurnanya forum dimaksud. Kedua, pihak BPN kurang tegas dan serius terhadap persoalan ini, walaupun BPN hanya fasilitator didalam pertemuan hari ini, paling tidak BPN menjawab keluhan penggarap perihal keberadaan aktifitas perusahaan yang saat ini betul2 mengganggu dan tidak dapat memastikan apa upaya lanjutan yang konkret dari permohonan yang telah kami layangkan menyoal penetapan tanah terlantar terhadap SHGB No. 6 tahun 1997 berdasarkan perintah UU Nomor. 5 Tahun 1960 jo. UU Omnibuslaw jo. PP Nomor 20 Tahun 2021 tentang penertiban kawasan tanah terlantar. Ketiga, PT BSS sudah membuka gerbang komunikasi kepada kami dimulai hari ini walaupun telat. Padahal kami melakukan komunikasi tersebut sudah dilakukan awal2 kami ditunjuk oleh para penggarap sebagai kuasa hukum, namun pihak BSS menutup diri. Tapi ya sudah lah, semoga pertemuan hari ini menjadi awal yang baik didalam penuntasan penyelesaian permasalahan yang tengah dihadapi oleh penggarap. Kami meminta segera dilakukan undangan ulang kepada pihak muspika agar datang dan menjelaskan sejelas-jelasnya atas adanya kekisruhan yang terjadi baik dari segi fakta, data maupun hukum. Karena penting, tanpa ada penjelasan kondisi bisa hampa dari sebuah kepastian hukum. ( Ts )