November 15, 2024

8 Kejangalan Kasus Kades Pilangrejo, Penanganannya Berhenti di Polres Demak?

Gardapelitanews.com ][ Sudah sekitar 10 (sepuluh) bulan, pengaduan polisi di Polres Demak terkait dugaan ijazah palsu Muhammad Makruf (MM), Kepala Desa (Kades) Pilangrejo, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, penanganan perkara yang ditangani Satreskrim dari Unit Harda, hingga kini belum menetapkan tersangka, belum juga memberhentikan kasusnya.

MM sebagai terlapor, yang kini menjabat Kades Pilangrejo, pada proses Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Oktober 2022 lalu, diduga menggunakan ijasah “Aspal” (asli tapi palsu). Makruf dan Panitia Pilkades dituding membohongi masyarakat. Setiap kali rapat pembahasan Pilkades, Ketua Panitia, Suhardi, selalu menyampaikan Makruf berpendidikan terakhir SMA, namun ternyata saudara Makruf hanya berijazah paket B.

Ketua Bidang Tipikor DPP LAI, Agustinus Petrus Gultom, SH, menuding ada 8 (delapan) kejangalan dokumen MM lolos dari calon Kades hingga menjadi Kades. Mulai dugaan ijazah aspal, hingga nama yang berbeda di ijasah SD dan SMP dan dugaan keterlibatan Ketua Pemilihan Pilkades, Suhardi dan integritas penyidik yang sangat dipertanyakan. Inilah 8 kejangalannya:
1. Tanggal 14 Mei 1986, Ijasah (STTB, Daftar Nilai) SD Negeri Pilangrejo 1, Kec. Wonosalam, Kab. Demak, Jateng SD, MM bernama MAHRUF, Tempat, Tanggal Lahir, Wonosalam – Demak, 4 Mei 1972.

2. Tanggal 1 November 2016, Dinas Kependudukan Dan Pecatatan Sipil Pemkab Demak mengeluarkan kutipan akta Kelahiran Nomor : 3321-LT-31102016-0109, atas nama MUHAMMAD MAHRUF, lahir di Demak, 4 Mei 1973.

3. Tanggal 16 Juni 2022, Ijazah Kesetaraan Program Paket B SETARA SMP SKB/ PKBM Demak, Kab. Demak, Provinsi Jateng, bernama MUHAMMAD MAKRUF, Tempat, Tanggal Lahir, Demak, 4 Mei 1973.

4. Tanggal 29 September 2023, mengacu pada akta kelahiran MUHAMMAD MAKRUF, Pengadilan Negeri (PN) Demak mengeluarkan surat resmi bahwa tidak teregister dan terdaftar permohonan, penetapan, pemutusan pengadilan yang menerangkan, menjelaskan MAHRUF berubah menjadi MUHAMMAD MAKRUF;

5. Tanggal 19 Oktober 2023, mengacu pada NIK KTP terlapor (MUHAMMAD MAKRUF), yang dikeluarkan di Jakarta Barat, setelah diklarifikasi resmi, pihak PN Jakarta Barat mengeluarkan surat resmi bahwa tidak teregister dan terdaftar permohonan, penetapan, pemutusan pengadilan yang menerangkan, menjelaskan MAHRUF berubah menjadi MUHAMMAD MAKRUF;

6. Tanggal 31 Januari 2023, Mulyono dan Sukarno, selaku pelapor yang juga calon Kades yang diduga kalah karena kecurangan MM, melaporkan MM ke Polres Demak dengan dugaan tindak pidana Pemalsuan, yang ditangani Kanit I Harda Sat Reskrim Polres Demak, Ipda Sukarli dan Penyidik Bripka Edy Pramono, yang diduga tidak berkerja maksimal, indikasinya hingga saat ini tidak jelas statusnya, belum ada tersangka belum juga diberhentikan.

7. Tanggal 3 November 2023, Agustinus P.G, SH mendampingi Mulyono dan Sukarno menemui Penyidik. Bripka Edy Pramono mengatakan sudah berkerja memintai keterangan saksi-saksi dan siap untuk dilaporkan atas kinerjanya. Anehnya, SP2HP yang ditujukan kepada Mulyono dan Sukarno selaku pelapor, tanggal 31 Juli 2023, yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim, AKP Winardi, SH., MH tidak dikirimkan. Bripka Edy Pramono memberikan SP2HP di atas mejanya, hal tersebut patut diduga melanggar kode etik.

8. Surat SP2HP tanggal 31 Juli 2023, yang diberikan Bripka Edy Pramono tanggal 3 November 2023, isinya sudah ada sekitar 9 orang yang dimintai keterangan termaksud pihak pelapor. Penyidik diduga tidak memintai keterangan Ketua Panitia Pilkades, Suhardi, yang dituding turut serta meloloskan MM pada proses administrasi bakal calon Kades Pilangrejo, termaksud memberikan keterangan di forum terbuka, bahwa ke 3 (tiga) bakal calon Kades saat itu H. MULYONO, SUKARNO, MUHAMMAD MAKRUF tamatan pendidikan SMA atau SLTA. Kewenangan penyidik untuk meminta data dan keterangan pihak-pihak terkait untuk pengembangan pada proses penyelidikan, patut diduga tidak dilakukan maksimal.

Agustinus mengatakan, akan mengkawal kasus ini hingga selesai, termaksud mendesak penyidik menjerat para terduga pelaku dan pihak-pihak yang terlibat pada proses lolosnya administrasi pandaftaran calon Kades Pilangrejo yang diguga menyalahgunakan wewenang atau jabatannya. Pihaknya menuding dugaan jual beli jabatan sangat rentan di Demak, hal tersebut terbukti dari terjeratnya 8 Kades dan terseretnya nama Kanit Tipikor Polres Demak Iptu Saroni, belum lama ini.

Dikonfirmasi, Sukarno menjelaskan, sangat berharap penyidik lebih cepat berkerja dengan data-data pendukung yang disampaikan. Selain untuk berjalannya rasa keadilan, memberikan efek jera dan isu yang berkembang di tengah masyarakat bisa terjawab kebenarannya, sehingga citra kepolisian yang katanya Presisi bisa dirasakan masyarakat khususnya warga Desa Pilangrejo, agar kekecewaan warga, para tim sukses, pendukung dan yang memberikan hak suaranya kepada Sukarno bisa terobati, tegasnya, Minggu (12/11/2023).

Terkait kasus tersebut, H. Mulyono juga mendesak penyidik Polres Demak untuk segera mengungkap segala kejangalan pada saat proses pesta demokrasi pemilihan Kades Pilangrejo. Bukan saja bakal calon Kades yang diduga dibodohi, masyarakat khususnya warga Desa Pilangrejo jangan sampai menjadi korban pembodohan publik, apalagi punya pemimpin yang menjabat dengan cara yang curang. Kalau memang dugaan tersebut tidak benar dan terbukti, coba lalukan canter atau pembelaan dengan data yang sebenarnya, tegas Kepala Bidang Jasa Usaha di Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) tersebut.

“Selama ini kami diam. Sekarang banyak yang memberikan dukungan dan siap mendampingi bahkan hingga proses gugatan nanti. Kades Girimukti, Encep Komarudin, yang menang pada sengketa Pilkades di Kabupaten Bandung Barat, karena adanya kecurangan, siap untuk membantu dan membagi pengalamannya. Tak hanya itu, beberapa sahabat bisnis, lintas organisasi dan para rekan jurnalis juga siap memberikan support mengkawal kasus ini hingga terang benerang,” ujar H. Mul, sapaan akrabnya, yang juga Pimpinan Wilayah di perusahaan pengelolahan limbah B3 terkenal, Senin (13/11/2023).

Hingga saat ini, Ketua Panitia Pilkades Desa Pilangrejo, Suhardi, yang kabarnya pensiunan guru di salah satu sekolah di Wonosalam, saat di konfirmasi via WhatsApp belum bersedia memberikan jawaban, pintu rumahnya juga selalu terkunci. Penyidik Unit I Harda Sat Reskrim Polres Demak, Bripka Edy Pramono, yang menangani perkara tersebut juga belum bersedia memberikan jawaban secara resmi. (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2023 Garda Pelita News | Newsphere by AF themes.