Masa Aksi Akan Melakukan Pemalangan Di Kantor KPU Provinsi Papua Tengah
NABIRE ][ gardapelitanews.com – masa aksi akan melakukan pemalangan dikantor KPU Provinsi Papua Tengah, berdasarkan kesepakatan masa aksi dengan Komisioner KPU Provinsi Papua Tengah.
Kordinator aksi Nus Wakerkwa dan Yuben Tabuni yang juga merupakan peserta seleksi calon anggota KPU kabupaten Puncak Provinsi Papua Tengah, Nus Warkekwa dalam keterangan tertulisnya melalui via WhatsApp mengatakan, “Sesuai Kesepakatan Kemarin apa bila belum ada Tanggapan dari KPU RI Maka kami massa aksi akan Palang Kantor KPU Provinsi sampai ada tanggapan dari KPU RI,” kata Nus. Sabtu, (28/10/2023).
Lanju Nus, “Karena kami yang murni dan tidak terikat dalam Pengurus Partai dirugikan dan Orang yang terlibat dalam Kepengurusan Partai politik di lolos dari tim seleksi dan KPU RI, Sehingga kami yang Murni kami akan tegahkan hukum yang berlaku sesuai UU Nomor 7 tahun 2017 dan PKPU Nomor 4 Tahun 2023, PKPU nomor 13 Tahun 2023,” ungkap Nus .
Nus juga menyampaikan, “DiKarenakan Dasar Hukum yang jelas dan sesuai PKPU Nomor 4 Tahun 2023, BAB II, Pada Pasal 2 Huruf i,j,k sudah jelas bahwa yang terlibat dalam Partai Politik undur diri sampai kurang lebih 5 tahun. aturan sudah jelas tetapi malah dari KPU RI, Masih saja akomodir maka kami massa aksi akan Palang kantor KPU Provinsi sampai ada Tanggapan dari KPU RI,” unjarnya.
Murut Nus, bukti yang terlah dikantonginya sudah sangat jelas, namun masih saja KPU RI, masih saja mengakomodir untuk masuk dalam tahapan uji kelayakan yang dijadwalkan pada Senin besok.
“Apa bila tidak ada tanggapan maka kami masa aksi dan merasa dirugikan akan menempuh melalui DKPP, Jangan sampai Kepentingan Partai Politik akibatnya yang kena DKPP KPU RI, dan KPU Provinsi dan perbuatan Tim seleksi Imbasnya akan ke KPU Provinsi dan KPU RI,” bebernya.
Lanjutnya “berkas atau Dokumen Pertama pada tanggal 4 September sudah masukan di DKPP Sehingga kami akan upayakan untuk Proses melalui DKPP, Sehingga Kami minta kepada KPU RI dan KPU Provinsi mohon Buka kembali Dokumen yang kami sudah masukan. Jangan sampai kepentingan Partai politik mereka akan lolos,” bebernya.
Nus juga meminta kepada KPU Provinsi Papua Tengah segera melakukan kordinasi dengan KPU RI, “Terkait Permasalahan ini karena Seorang Pengurus Partai Politik bisa masuk sampai 10 besar apakah itu sesuai PKPU Nomor 4 atau tidak?, kalo memang sesuai PKPU Nomor 4 maka kami minta dasarnya bahwa Pengurus Partai bisa terlibat itu kalo tidak maka mengambil keputusan sesuai PKPU 4 itu harapan kami, apa bilah tidak ada Respon maka kami akan turunkan Massa lebih besar. dan kami akan duduk di Kantor KPU Provinsi sampai ada jawaban dan yang masuk 10 besar tidak akan ada Uji Kelayakan sampai ada jawaban yang pas sesuai undang-undang Nomor 7 dan PKPU Nomor 4 itu Keputusan kami terakhir apa bila belum ada jawaban dari KPU RI melalui KPU Provinsi, tutupnya.
Dikutip dari media online detiknews.com Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah melantik 125 anggota KPU dari 25 Kabupaten/Kota di lima provinsi hari ini. KPU mengatakan sempat ada anggota partai politik yang dinyatakan terpilih sebagai anggota KPU, tapi langsung dicoret usai ketahuan.
“Untuk di Manokwari Selatan itu terdapat yang terpilih pernah jadi caleg Pemilu 2019, kemudian yang di Tambrauw itu caleg juga 2019. Nah, belakangan yang di Sorong Selatan itu parpol dan namanya masuk dalam sipol, maka kemudian karena TMS KPU segera melakukan penggantian terhadap yang sudah ditetapkan terpilih tersebut,” kata Hasyim di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (26/7/2023).
Hasyim mengatakan nama-nama kader parpol itu awalnya telah ditetapkan sebagai calon anggota KPU kabupaten/kota terpilih sesuai dengan hasil seleksi. Namun, mereka langsung dicoret usai KPU RI mengetahui kalau mereka adalah anggota parpol.
“Syarat jadi anggota KPU itu bukan anggota parpol. KPU kan sedang menetapkan hasil seleksi dari timsel untuk beberapa provinsi di 25 kabupaten/kota di 5 provinsi, pengumuman sudah ditayangkan kemudian muncul lah tanggapan-tanggapan masyarakat,” jelasnya.
“Orang-orang ini kan nggak jujur yang kita ganti, dirinya pernah jadi anggota partai atau masih jadi anggota partai, pernah jadi caleg tapi nggak pernah ngomong,” imbuh Hasyim.
Perlu diketahui juga dugaan kecurangan yang di alami provinsi Papua Tengah sama halnya dengan Provinsi Papua Barat. ( Red )