Sukabumi ][ gardapelitanews com – Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi mengeksekusi barang bukti uang tunai sebanyak Rp. 25.087.740.395 Dan mengembalikannya ke BJB Palabuhanratu Kamis 19 Oktober 2023
Barang bukti uang miliaran tersebut merupakan dari perkara tindak pidana korupsi terkait perkara SPK fiktif Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi pada anggaran Bantuan Provinsi Jabar (Banprov Jabar) tahun 2016
” Eksekusi Barang Bukti uang sebanyak Rp. 25 Miliar lebih ini, merupakan berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung kelas IA Khusus Nomor 63/Pid.Sus-TPK/2023/PN yang tentunya dengan. Putusan yang sudah inkrah” Kata Siju.
SH.MH kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi kepada Media usai melaksanakan eksekusi yang di dampingi oleh Kepala Seksi Pidana Khusus dan Kepala Seksi Intelejen.
Siju mengatakan sebelumnya pihaknya telah melaksanakan eksekusi terhadap para terpidana perkara tersebut, yaitu Harun al-Rasyid selaku Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan(P2PL) , Saepful Ramdhan selaku Kepala Bidang Promosi Kesehatan serta Dian Iskandar yang pada saat itu menjabat sebagai pengadaan Barang dan Jasa Bidang Sekretariat dan Bidang Promkes Dinas BBM Kesehatan Kabupaten Sukabumi.
” Setelah sebelumnya melaksanakan eksekusi terhadap para terpidana, Hari ini kami melaksanakan eksekusi barang bukti uangnya sebesar Rp. 25 Miliar lebih yang tentunya setelah sebelumnya hasil perhitunga pihak inspektorat Kabupaten Sukabumi dan uang barang bukti tersebut 100 persen di kembalikan kepada Bank Jabar Palabuhanratu,” Ucapnya
Reporter.Boy