Diduga Kades Palasari Melanggar Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik
Kab. Bogor ][ gardapelitanews.com – Proyek fisik di wilayah Desa Palasari, Kecamatan Cijeruk,Kabupaten bogor, diduga tanpa papan nama alias siluman masih ditemukan di lapangan. Meski sering dipersoalkan publik, akan tetapi tetap saja membandel dengan dibiarkan dan mengabaikan hak publik tentang informasi.
Dengan demikian pelaksanaan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012 yang mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek dan memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek, kontraktor pelaksana serta nilai kontrak dan jangka waktu pengerjaannya.
Pasalnya, kepala desa Palasari yang biasa dijuluki Aip itu kabur saat akan di pertanyakan terkait pengerjaan proyek betonisasi dilahan bengkok milik desa Palasari kecamatan cijeruk kabupaten Bogor,aib berlari seperti ketakutan di depan Babinsa dan babinmas.
Saat ditanyai oleh awak media Babinsa dan babinmas desa Palasari terkesan menutupi tingkah laku pejabat publik tersebut.
Dalam hal ini Aip kepala desa Palasari dinilai telah melanggar UU No. 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik bertujuan untuk: a. menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik.
Berdasarkan Badan Publik yang dengan sengaja tidak menyediakan dan menerbitkan informasi publik secara berkala dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain akan dikenakan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 5 juta.
(B4120N)