Penolakan ganti ,Warga Kelurahan Pabuaran
Bogor ][ gardapelitanews.com – Penolakan nilai ganti rugi oleh warga yang terkena pembangunan jalan tol Depok Antasari yang berada diwilayah Kelurahan Pabuaran Kecamatan Bojonggede Kabupaten Bogor terus berlanjut.
Pasalnya warga mengeluhkan besaran harga nilai ganti rugi atas tanah dan bangunan yang mereka milik, tidak sesuai dengan keinginan warga.Rabu (13/09/2023)
Bahkan keluhan tidak saja dikeluhkan oleh warga yang menolak nilai ganti rugi saja. Namun saat ini sudah banyak warga yang telah menyetujui nilai harga penggantian atas lahan dan bangunan tersebut, mulai mengeluhkan lambatnya proses pembayaran tersebut.
Awak media menyelusuri lebih jauh untuk mencari informasi ke warga – warga yang telah menyetujui nilai besaran ganti rugi, namun disebabkan lambatnya proses pembayaran tersebut, banyak warga yang mengeluhkan dan bahkan ada juga warga yang enggan menyetujui lahan dan bangunannya tersebut dibebaskan untuk proyek jalan tol Depok Antasari seksi III.
” Hal ini disebabkan lambatnya proses pembayaran ke warga, yang awalnya telah menyetujui dengan nilai ganti rugi, kini mulai berkembang keengganan lahan mereka dibebaskan tersebut.
Seorang warga yang enggan menyebutkan namanya, kepada awak media, ” Ia mengatakan. Saat dimintai tanggapannya mengatakan. Saya sudah menyetujui harga ganti ruginya, tapi kalau terlalu lama proses pembayarannya saya tidak mau juga deh, kalau sampai akhir bulan Nopember 2023 ini belum juga ada kejelasan pembayar tanah saya ini, saya akan batalkan harga yang telah saya setujui, sebab saya dengar warga banyak yang menolak itu, infonya akan ada kenaikan harga, jadi kalau sampai warga yang saat ini menolak, lalu dia tiba – tiba menyetujui harganya, ini pasti ada kenaikan harga dong, jadi saya juga tidak mau kalau dibayar dengan harga yang kemarin pungkasnya.
“Keluhan warga atas lambatnya proses pembayaran tersebut, akan menyebabkan semakin banyaknya warga yang menolak nilai ganti rugi tersebut, padahal awalnya sudah banyak juga warga yang telah menyetujui nilai ganti rugi tersebut, namun karena lambatnya proses pembayaran, dapat mengakibatkan semakin banyak warga yang awalnya menyetujui, akhirnya berubah pikiran untuk menolak nilai ganti rugi tersebut.
“Ada beberapa hal yang dapat mempengaruhi pemikiran warga yang telah menyetujui nilai ganti rugi tanah dan bangunannya, dikarenakan lambatnya proses pembayaran, dapat berakibat warga membatalkan harga yang telah disetujui tersebut, hal ini dapat terjadi diakibatkan opini – opini dilingkungan warga itu sendiri atas kesimpang siuran nilai besaran harga ganti ruginya, sehingga secara sikologis dapat mempengaruhi warga yang telah menyetujui tersebut.
Hal ini seharusnya dapat menjadi catatan utama bagi pihak PPK dan TJPP proyek tol Depok Antasari, dan ini dapat menyebabkan semakin banyak warga yang menolak tersebut, berbalik menolak, pihak PPK/TJPP, seharusnya dapat cepat merealisasikan pembayaran bagi warga yang telah menyetujui nilai ganti rugi, sebab jika semakin lama tidak juga dibayarkan penggantian harga ganti rugi, ini akan membuat kerja ekstra pihak PPK/TJPP, untuk meyakinkan kembali warga yang awalnya menyetujui tersebut, kini mulai ada warga yang enggan dibayar dengan harga yang awal disetujui olehnya.
Sebut saja pak Madi, dia saat dikonfirmasi awak media sempat mengatakan, bahwa dia awalnya telah menyetujui nilai ganti rugi, namun menurutnya, Ia mengatakan saya kalau sampai lama – lama begini akan menolak saja deh, sebab warga yang menolak itu juga banyak kok, dan kalau nanti warga yang menolak itu pada akhirnya menyetujui, pastikan harganya tidak sama dengan harga yang awal itu, jadi kalau seperti ini mending saya menolak saja deh, ujarnya.
Berdasarkan hal tersebut, awak media mencoba mengkonfirmasikan hal ini ke pihak terkait dari, dari pihak BPN Kabupaten Bogor maupun dari pihak kementrian PUPR.
” Melalui komunikasi via WhatsApp tersebut kepada pihak PPK/TJPP dikatakan bahwa bagi warga yang telah menyetujui dengan nilai besaran ganti rugi pembayarannya tidak akan lama lagi, sebab menurut tim PPK/TJPP saat ini sudah masuk proses validasi dan posisinya sedang menunggu di LMAN
Jurnalis: Ariyadi